Polisi Kantongi Identitas Pelaku Challenge Lafal Surat Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas terduga pelaku yang menantang pengunjung melafalkan surat Ad-Duha dengan hadiah minuman keras (miras) saat konser musik The Sounds Project di Kawasan Ancol, Jakarta Utara. Berdasarkan temuan awal, inisiator tantangan itu merupakan pengunjung konser musik.

"Pengunjung tersebut mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Agustus 2026.

Iman mengatakan penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang terkait langsung dengan kegiatan tersebut. Saksi yang diperiksai terdiri atas manajemen acara hingga pemilik merek minuman beralkohol.

"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut," ungkap Imam.

Penyidik akan memanggil terduga pelaku untuk digali keterangannya. Namun, Imam masih merahasiakan identitas terduga pelaku lantaran penyelidikan masih berjalan.

Tangkapan layar dari akun X @Jakartatalk yang memperlihatkan sebuah merek minuman melakukan acara tantangan terhadap salah satu pengunjung di acara musik. (ANTARA/Instagram/@Jakartatalk/Ilham Kausar)

Baca Juga :

Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Penistaan Agama terkait Challenge Miras

Di samping itu, Iman menekankan Polri bersikap proaktif dalam menangani kasus yang berpotensi mencederai rasa keadilan dan kerukunan umat beragama ini. Dia memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas bila terbukti ada unsur pidana.

"Dengan atau tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan. Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas," tutur Iman.

Terkait jeratan hukum, Iman mengatakan peristiwa tersebut dapat dikonstruksikan dengan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penetapan pasal dan status tersangka baru akan diputuskan setelah penyidik selesai mengumpulkan serta mengkaji seluruh keterangan saksi maupun alat bukti di lapangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkum RI Usulkan Status Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora Bertalenta | JMP
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Pengadilan Suriah Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Mantan Presiden Bashar Al Assad
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Kemerdekaan 100% ala Tan Malaka: Warisan Pemikiran Revolusioner yang Terlupakan
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
3 Saham Prajogo Pernah Didepak MSCI, Bagaimana Kinerja Keuangannya?
• 59 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bunga Kredit PNM Mekaar Dipangkas Jadi 8%, Berlaku Mulai September 2026
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.