-
-
-
-
-
Perdebatan soal langkah hukum yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dr. Tifauzia Tyassuma terus bergulir. Salah satu poin yang disorot adalah kenapa JPU memilih jalur dakwaan ulang berdasarkan Pasal 75 ayat (4) KUHAP, alih-alih mengajukan banding yang diatur dalam Pasal 206 KUHAP.
Menanggapi hal itu, Eggi Sudjana dan Irjen Pol. (Purn.) Ricky Sitohang memberikan perspektif dan analisa hukum di hadapan awak media. Keduanya menjelaskan bahwa opsi banding sebenarnya justru berisiko lebih besar bagi pihak yang ingin mempersoalkan putusan sela, sebab banding akan menyentuh substansi dakwaan itu sendiri.
"Kemungkinan kalahnya akan lebih besar karena kan mengacu kepada substansi itu, dakwaan itu kan yang dibanding," ucap Ricky Sitohang.
Karena itu, dakwaan ulang dinilai sebagai pilihan yang lebih tepat karena hanya menyempurnakan bagian dakwaan yang dianggap ambigu, tanpa perlu mempertaruhkan keseluruhan substansi perkara.
"Diambil pilihan yang paling tepat, paling cerdas dari JPU membuat dakwaan ulang dengan menyempurnakan dakwaan pertama sehingga tidak terlepas bahasa ambigu," lanjutnya.
Sementara itu, Eggi Sudjana menambahkan penjelasan mengenai urutan pasal yang harus diikuti secara sistematis. Menurutnya, opsi banding di Pasal 206 baru relevan jika kondisi objektifnya memang mengarah ke sana, sementara dalam kasus ini ketentuan yang berlaku justru mengarahkan JPU untuk melakukan dakwaan ulang lebih dulu.
"Statement banding itu diatur di Pasal 206. Coba lihat KUHAP yang baru. Maka menurut urutan apa? Urutan pasal yang sistematis, lihat dulu Pasal 75 ayat 4 yaitu dakwaan ulang. Itu yang memungkinkan kewenangan dari jaksa yang memang ada himbauan dari hakim," ucap Eggi Sudjana.





