MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Penghinaan

liputan6.com
19 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (12/8/2026).

Dalam putusannya, MK memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Advertisement

BACA JUGA: DPR Ungkap Dampak Putusan MK bagi Anggaran MBG

Dengan demikian, pengaduan dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat diajukan oleh keluarga, simpatisan, pendukung, maupun relawan.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK menilai penggunaan kata "dapat" dalam Pasal 220 ayat (2) KUHP sebelumnya membuka ruang penafsiran. Pasal tersebut berbunyi, “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden”.

Menurut MK, rumusan tersebut berpotensi ditafsirkan bahwa pengaduan dugaan penghinaan tidak hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden, tetapi juga oleh pihak lain.

Karena itu, MK menegaskan pengaduan dalam perkara penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh pihak yang menjadi sasaran langsung dugaan perbuatan tersebut.

“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden,” jelas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Semarak HUT ke-81 RI, Siswa RHIS Antusias Ikuti Beragam Lomba
• 9 jam laluterkini.id
thumb
Ini Pesan Ekonom kepada Calon Tunggal Gubernur BI Destry Damayanti
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Medan Terjal dan Jalur Berpasir Hambat Pemadaman Kebakaran Gunung Bromo
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dorong Aktivasi IKD, Banjarmasin Jadi Pilot Project Digitalisasi Perlinsos
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pangdam Cenderawasih jenguk korban penembakan OPM di Wamena
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.