Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. Kejagung menyebut hasil perhitungan sementara kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2 triliun.
"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Saiful Bahri Siregar, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Saiful mengatakan kerugian negara ini timbul setelah dua pemeriksa pajak mengabaikan manipulasi ekspor pulp yang dilakukan oleh PT TPL. Hal ini lantas mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, Saiful menyebut bahwa hitungan kerugian negara dalam kasus ini masih sementara. Untuk hasil resminya akan diberikan oleh pihak auditor.
"Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," ucapnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan dua pemeriksa pajak Kemenkeu, BP dan SR, sebagai tersangka kasus manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas oleh PT TPL. Kejagung menyebut keduanya membantu PT TPL dalam memanipulasi nilai pajak dari proses ekspor pulp yang dilakukan oleh PT TPL.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Saiful Bahri Siregar menjelaskan PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008. PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara underinvoicing atau curang.
Cara curangnya yakni PT TPL melaporkan pada tahap ekspor jika bahan baku yang dikirim dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang secara nilai jual di pasar global tergolong rendah. Pada kenyataannya, produk yang diekspor merupakan kategori dissolving pulp, yang harga jualnya lebih mahal di pasaran.
"Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp," ujar Saiful saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung RI, Rabu (12/8).
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," lanjutnya.
Dalam memuluskan upaya curangnya, PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023. Kemudian, PT TPL juga meminta bantuan tersangka SR untuk pemeriksaan pajak tahun 2024.
"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam me-review menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," kata Saiful.
"Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar primer Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," pungkasnya.
(kuf/fas)





