Dua kelompok media Amerika Serikat (AS) menggugat Presiden AS Donald Trump atas langkahnya memungut biaya untuk akses awal ke unggahan Truth Social miliknya yang sering kali berdampak pada pergerakan pasar.
Dilansir AFP, Rabu (12/8/2026), gugatan ini diajukan oleh The Intercept dan Freedom of the Press Foundation di New York, AS. Guguatan itu menyatakan bahwa skema Trump itu korup dan inkonstitusional.
Pelanggan layanan berbayar ini dijanjikan akses yang hampir seketika terhadap pesan-pesan Trump di Truth Social, mendahului masyarakat umum dengan selisih waktu beberapa detik yang krusial.
Pemimpin AS yang juga seorang miliarder ini kerap menggunakan platform itu untuk mengumumkan berita-berita besar, mulai dari perkembangan terkait konflik Iran hingga tarif perdagangan, semua pengumuman itu dapat membuat nilai pasar anjlok atau melonjak seketika.
Dalam gugatan itu disebut biaya untuk akses awal layanan ini bisa mencapai 100.000 dolar AS per bulan.
"Skema ini sangat korup. Presiden berpotensi memperoleh keuntungan finansial dengan memberikan informasi pemerintah yang 'menggerakkan pasar' kepada pihak-pihak yang bersedia dan mampu membayar perusahaan pribadinya," demikian bunyi dokumen pengadilan tersebut.
Trump Media and Technology Group--perusahaan yang mengoperasikan platform tersebut--telah menepis kekhawatiran terkait produk yang diberi nama Truth API dan pertama kali diperkenalkan pada pertengahan Juli tersebut.
(fas/rfs)





