JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup ruang bagi para simpatisan untuk membuat laporan atas dugaan penghinaan terhadap presiden maupun wakil presiden melalui putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK tersebut berangkat dari gugatan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan 12 mahasiswa.
Para pemohon sebagai mahasiswa menilai, frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden" dalam pasal tersebut tidak didefinisikan secara jelas dan tegas.
Baca juga: MK: Tidak Ada Ruang bagi Simpatisan untuk Adukan Tindak Pidana Penghinaan Presiden
Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan batasan perbuatan yang diklasifikasi sebagai perbuatan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat".
Ketidakpastian ini menciptakan ruang penafsiran yang luas dan subjektif sehingga membuat pasal penghinaan ini rentan digunakan secara sewenang-wenang.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi untuk menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Putusan terbaruDalam proses persidangan putusan, MK menyatakan, tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) hanya dapat diproses jika diadukan oleh presiden dan wakil presiden.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
"Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’,” ujar Suhartoyo.
Untuk diketahui, Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP mengatur ketentuan pidana terkait penyerangan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden serta penyebaran penyerangan martabat.
Baca juga: MK Putuskan Tak Terima Gugatan soal Kuota Haji Khusus 8 Persen
Kemudian, Pasal 220 KUHP mengatur bahwa pasal tersebut bersifat aduan.
Namun, MK menilai, Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.
Sebab, Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 sebelumnya menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.





