Tanggapi Penyidikan Kematian Sutrimo, Pakar: yang Berpotensi Merusak Fakta Hukum adalah Keterangan

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Psikolog Forensik Reza Indragiri, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (12/8/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Psikolog forensik Reza Indragiri menyampaikan sudut pandang ilmu yang dimilikinya terkait hal yang paling potensial merusak pengungkapan fakta, yakni kesaksian.

Ia menyampaikan hal itu merespons pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, yang meningkatkan status penanganan kematian Sutrimo, pegawai eks Jampidsus Febrie Adriansyah, ke tingkat penyidikan setelah memeriksa sejumlah saksi.

“Pertama saya menyimak pernyataan pers dari Polda Metro Jaya yang mengatakan telah melakukan pemeriksaan sekian banyak saksi kemudian naik ke penyidikan,” kata dia dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga: Kuasa Hukum: Keluarga Sutrimo Sudah Diberi Tahu Ekshumasi Tak Jamin Ungkap Penyebab Kematian

Ia mengaku mencoba menaruh kepercayaan terhadap kerja scientific yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

“Kendati dari sudut pandang psikologi forensik justru ada sebuah simpulan, bahwa barang yang paling potensial merusak proses pengungkapan kebenaran atau pengungkapan fakta, yang paling mungkin mengganggu proses penegakan hukum, justru adalah keterangan, termasuk keterangan saksi,” bebernya.

Oleh sebab itu, kata dia, pihak kepolisian perlu ekstra hati- ketika melakukan pemeriksaan, menarik simpulan, dan menyikapi hasil keterangan saksi untuk kepentingan proses penegakan hukum pada tahap-tahap berikutnya.

Yang kedua, kata dia, hal teknis terkait otopsi maupun ekshumasi berada di luar khazanah ilmu pengetahuan yang ia miliki.

Namun, lanjut dia, hanya ada dua kemungkinan simpulan dari hasil kerja kepolisian melakukan ekshumasi makam Sutrimo.

Pertama, kemungkinan Sutrimo meninggal dalam sebuah situasi pidana, artinya kehilangan nyawa akibat perbuatan orang lain.

Atau kemungkinan yang kedua, Sutrimo meninggal bukan dalam sebuah situasi pidana tetapi karena penyebab lain, seperti kecelakaan maupun bunuh diri.

Jika akhirnya polisi menyimpulkan bahwa Sutrimo meninggal akibat perbuatan orang lain, berarti pidana, maka aparat penegak hukum akan melanjutkan proses penyidikan dan mencari pelaku serta modus dan hal lain.

“Namun sebaliknya, kalau setelah proses ini dijalankan disimpulkan bahwa ternyata Sutrimo meninggal bukan dalam sebuah situasi pidana, artinya bukan akibat perbuatan orang lain maka kerja otoritas penegakan hukum selesai,” bebernya.

Ia menambahkan, jika pun kematian Sutrimo akibat perbuatan orang lain, akan muncul lagi pertanyaan lanjutan, yakni apakah berkaitan dengan kasus yang menjerat FA.

“Apakah situasi pidana yang melingkupi kematian Sutrimo itu bersangkut paut atau tidak dengan tiga kasus mega korupsi yang menersangkakan FA.”

“Atau meninggalnya Sutrimo, betapa pun dalam sebuah situasi pidana merupakan isolated event, sebuah peristiwa yang terpisah yang tidak ada hubungannya dengan FA sama sekali,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam dialog tersebut Reza juga mempertanyakan metode yang digunakan oleh polisi untuk meningkatkan status penanganan perkara kematian Sutrimo dari peyelidikan menjadi penyidikan.

Sebab, menurut dia, sepemahamannya, penyelidikan suatu perkara bertujuan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu kejadian peristiwa.

Baca Juga: Ekshumasi Sutrimo Rampung, Dokter Forensik Sebut Pemeriksaan Sampel Butuh Waktu 2-3 Minggu

“Nah, jadi pertanyaan bagi saya adalah, kalau ekshumasinya dilakukan pada hari ini, baru dilakukan pada hari ini, dan pada waktu sebelumnya belum pernah dilakukan otopsi, lantas metode apa yang digunakan oleh otoritas kepolisian untuk menentukan bahwa memang ada peristiwa pidana dalam, maaf dalam kematian almarhum Sutrimo?”

“Saya tidak tahu metode apa yang digunakan. Sekali lagi, apakah dulu jangan-jangan polisi pernah menggunakan metode otopsi psikologis? Saya akan jelaskan lagi,” ungkapnya.

Menurut Reza, sebagus-bagusnya otopsi psikologis, tetap saja hanya merupakan rekonstruksi probabilistik.

Metode autopsi dan ekshumasi yang dilakukan oleh otoritas kedokteran forensik, kata dia,  jauh lebih bisa diandalkan untuk itu.

“Jadi, penggunaan kosakata penyidikan itu justru bagi saya memunculkan pertanyaan susulan tentang metode saintifik apa yang digunakan oleh kepolisian untuk menentukan bahwa memang ini merupakan sebuah peristiwa pidana,” ulangnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • reza indragiri
  • kematian sutrimo
  • sutrimo
  • ekshumasi makam sutrimo
  • psikolog forensik
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diabaikan John Herdman, Calon Duet Ole Romeny di Timnas Indonesia Ini Malah Dilirik Klub Liga Jerman
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Beri Sinyal, Ajudan Menhut dan Kapolres Kuansing Siap-Siap Saja
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Bahlil Tanggapi Rumor Reshuffle Kabinet Prabowo
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Golkar Nilai Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Bisa Jadi Solusi Cegah Konflik
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Hemat Tanpa Tersiksa, Ini Kebiasaan Kecil yang Bisa Menjaga Pengeluaran
• 15 jam laluherstory.co.id
Berhasil disimpan.