Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 52/PMK.04/2020.
Beleid tersebut ditetapkan Purbaya pada 30 Juli 2026 dan diundangkan sejak 10 Agustus 2026. Aturan ini otomatis berlaku sejak tanggal diundangkan tersebut.
"Untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengamanan pita cukai barang kena cukai serta untuk memberikan pedoman bagi badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh menteri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai bentuk fisik, sepsifikasi, dan desain pita cukai," sebagaimana tertera dalam PMK 57/2026, dikutip Kamis (13/8/2026).
Dalam peraturan terbaru, perubahan memangkas salah satu unsur pengamanan yang selama ini wajib ada pada pita cukai.
Dalam PMK 52/2020, Pasal 2 ayat (3) mengatur bahwa spesifikasi pita cukai paling sedikit terdiri dari tiga unsur, yakni kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.
Namun dalam beleid teranyar, unsur hologram sekuriti itu resmi dihapus. Pasal 2 ayat (3) PMK 57/2026 kini hanya mewajibkan spesifikasi pita cukai berupa kertas sekuriti dan cetakan sekuriti saja.
Sementara itu, ketentuan mengenai desain pita cukai pada Pasal 2 ayat (4) tidak mengalami perubahan substansi. Desain pita cukai tetap wajib memuat lima unsur, yaitu:
- Lambang Negara Republik Indonesia;
- Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Tarif cukai;
- Angka tahun anggaran; dan
- Harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan.
Beleid ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mewajibkan pemerintah mengatur bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai sebagai tanda pelunasan cukai atas barang kena cukai seperti hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol.
Sebagai catatan, ketentuan pokok lain dalam PMK 52/2020 tidak diubah oleh PMK 57/2026, termasuk soal penyediaan pita cukai oleh Menteri Keuangan yang pengelolaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta ketentuan teknis lebih lanjut yang tetap didelegasikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(arj/arj)




