JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk diperkirakan mencapai Rp2 triliun
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri mengatakan jumlah tersebut merupakan hasil sementara penyidikan.
"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," ungkap Saiful dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/8/2026) malam.
Baca Juga: Kasus Transfer Pricing PT TPL: Kejagung Ungkap Konstruksi Perkara dan Peran 2 Tersangka
Dia menuturkan, untuk besaran kerugian negara secara pastinya saat ini masih dihitung tim auditor.
"Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor," jelasnya.
Adapun dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya masing-masing berinisial BP dan SR yang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut penjelasan Saiful, kasus tersebut bermula pada 2008, saat PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada afiliasinya yang dilakukan dengan cara under-invoicing, yakni dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Padahal secara karakteristik, kata dia kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp.
Pada periode 2008 sampai 2025, PT TPL melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp.
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," ujarnya.
Dalam proses tersebut, PT TPL diduga meminta bantuan kepada BP sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023, serta kepada SR yang menjadi supervisor pemeriksaan pajak pada 2024. Keduanya diduga secara melawan hukum tidak melakukan fungsi pengawasan selaku supervisor.
Mereka juga tidak mendasarkan penelaahan kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun. Atas perbuatan tersebut, para tersangka diduga telah menerima sejumlah uang dari PT TPL.
"Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara," tegasnya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kejagung
- kejagung
- korupsi transfer pricing
- kerugian negara
- korupsi
- tersangka
- pegawai pajak





