JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis (13/8/2026), mengungkap sejumlah fakta terkait transaksi Rp 809 miliar antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia (PT GI).
Dua saksi dari GoTo dihadirkan dalam sidang yang digelar Rabu (12/8/2026), yakni mantan Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo Andre Soelistyo dan Group Head of Finance & Accounting PT GoTo Adesty Kamelia Usman.
Keduanya memberikan keterangan mengenai alur transaksi, kepemilikan saham Nadiem, hingga surat kuasa yang diberikan sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri.
Transaksi Rp 809 miliar berlangsung dalam sehariAdesty mengatakan, transaksi Rp 809 miliar tersebut terjadi dalam satu hari dan berkaitan dengan pembelian saham baru PT GI serta pelunasan utang.
Baca juga: Petinggi GoTo Ungkap Alur Transaksi Rp 809 Miliar di Sidang Banding Nadiem
Menurut dia, PT AKAB terlebih dahulu mentransfer Rp 809 miliar kepada PT GI sebagai pembayaran atas penerbitan saham baru.
Setelah dana diterima, PT GI kemudian mengembalikan dana dengan nilai yang sama kepada PT AKAB untuk melunasi utang.
“Setelah uangnya diterima, PT GI membayar utangnya kepada PT AKAB pada hari yang sama sebesar Rp 809 miliar,” kata Adesty dalam persidangan.
Adesty menyebut transaksi itu merupakan bagian dari restrukturisasi anak perusahaan sebelum proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) GoTo.
Dia mengungkapkan, PT AKAB sebelumnya belum memiliki saham PT GI.
Karena itu, transaksi tersebut dilakukan agar PT AKAB memiliki kepemilikan secara hukum di PT GI.
“Jadi karena memang tujuan transaksi ini adalah untuk restrukturisasi anak perusahaan sebelum IPO. Pada saat itu kami tidak memiliki sama sekali saham PT GI. Kami mau memiliki saham PT GI supaya secara hukum kami mempunyai kepemilikan PT GI,” ujar dia.
Utang berawal dari transaksi 2016Adesty kemudian menguraikan asal-usul utang PT GI kepada PT AKAB yang kemudian dilunasi melalui transaksi Rp 809 miliar tersebut.
Menurut dia, persoalan itu bermula pada 2016 ketika PT AKAB membeli aset PT GI senilai Rp 1,1 triliun.
Pada saat bersamaan, PT GI memiliki utang kepada para investornya sekitar Rp 1,7 triliun.
Utang tersebut kemudian dialihkan kepada PT AKAB.
Setelah dikurangi nilai transaksi, PT GI masih memiliki utang sekitar Rp 620 miliar kepada PT AKAB.
“Jadi, pertama, PT AKAB membeli aset PT GI sebesar Rp 1,1 triliun. Di saat yang sama, PT GI memiliki utang kepada investor-investornya sebesar Rp 1,7 triliun. Utang itu dialihkan kepada PT AKAB,” kata Adesty.
Baca juga: Nadiem Puji Hakim PT DKI yang Terbuka Dengarkan Penjelasan soal Transaksi Rp 809 Miliar
“Jadi, secara neto, PT GI masih memiliki utang sekitar Rp 620 miliar. Dari 2016, utang itu ada perjanjiannya. Setelah tahun 2021, karena bunga dan sebagainya, utang tersebut menjadi Rp 809 miliar,” lanjut dia.
Hakim kemudian memastikan bahwa dana Rp 809 miliar yang ditransfer PT AKAB kepada PT GI pada akhirnya kembali kepada PT AKAB sebagai pembayaran utang.





