Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kejelasan mengenai subjek pengadu dalam membuat laporan mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan atau wakil presiden. MK menegaskan laporan aduan mengenai dugaan penghinaan kepada presiden atau wakil presiden (wapres) hanya bisa diproses apabila pengadu itu adalah presiden dan atau wapres itu sendiri.
Hal itu disampaikan MK saat membacakan putusan 275/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK yang disiarkan di YouTube, Rabu (12/8/2026). Gugatan itu diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra dkk. Mereka menggugat pasal 218 KUHP.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP. Pemohon beralasan pasal 218 KUHP tersebut menimbulkan fear effect atau kondisi psikologis di mana warga negara merasa takut dan terintimidasi sehingga membatasi diri dalam menyatakan pendapat, kritik, maupun ekspresi di ruang publik karena khawatir dipidana.
Terhadap petitum itu, MK mengatakan dalil pemohon yang menyatakan pasal 218 dan pasal 219 adalah dalil yang tidak berdasar. MK menilai permohonan itu harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Namun, dalam putusan ini, MK mengabulkan permohonan mereka untuk sebagian.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membaca amar putusan.
"Menyatakan Pasal 220 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "(1) Tindak Pidana sebagaimana Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan atau Wakil Presiden"," imbuh Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK memberikan catatan untuk Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. MK ingin memberikan penegasan mengenai 'pengadu' dalam UU itu.
Berikut bunyi Pasal 218 yang dimohonkan pemohon dan Pasal 220 yang disorot MK:
Pasal 218
(l) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang
kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden
dan atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden.
"Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh presiden dan atau wapres, sehingga norma pasal 220 ayat 1 UU 1/2023 menjadi berbunyi : 'tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan atau Wakil Presiden'," ujar hakim MK.
"Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan wapres dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus, kepada kuasa hukum," imbuhnya.
Menurut MK, penegasan subjek hukum itu harus dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa berhak mengatasnamakan presiden dan atau wapres.
"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya, yang mengatasnamakan presiden dan atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada, atau tidaknya penghinaan presiden dan atau wapres," jelasnya.
MK menegaskan dalam Pasal 220 itu, penegakan hukum baru bisa dilakukan apabila presiden dan atau wapres sebagai pihak yang secara langsung menjadi sasaran perbuatan, melakukan pengaduan yang dapat dilakukan secara tertulis.
"Dengan demikian kehendak pihak yang secara langsung berkepentingan merupakan syarat mutlak untuk dimulainya proses hukum, sehingga suatu perbuatan yang diduga menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden, dan atau wapres tidak serta merta dapat diadukan oleh subjek hukum lain, kecuali oleh presiden dan atau wapres," pungkasnya.
(zap/dhn)





