Anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Hamka B Kady menyoroti insiden kecelakaan kapal yang belakangan terjadi. Hamka mendesak ada evaluasi menyeluruh terkait tata kelola keselamatan pelayaran, termasuk regulasi penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB).
"Tak boleh hanya dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri, tetapi merupakan sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keselamatan pelayaran, termasuk regulasi mengenai penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB)," kata Hamka kepada wartawan, Kamis (12/8/2026).
Hamka menyinggung soal tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, kebakaran KM Barcelona di Sulawesi Utara, tenggelamnya KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar hingga kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan Madura. Terbaru, KMP Putri Yasmin yang terbakar di perairan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Regulasi tersebut masih terlalu berorientasi pada pemenuhan administrasi melalui master sailing declaration, sementara pemeriksaan fisik kapal sebelum keberangkatan belum menjadi kewajiban dalam setiap penerbitan SPB," kata dia.
Menurut Hamka ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024, yang memberikan mandat kepada syahbandar untuk menjamin keselamatan pelayaran melalui pengawasan, pemeriksaan kapal, serta kewenangan menerbitkan maupun menunda SPB apabila persyaratan keselamatan tidak terpenuhi.
Hamka mengkritisi ketentuan Pasal 12 ayat (2) Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 yang menyatakan keabsahan dan kebenaran kelaiklautan kapal dalam master sailing declaration menjadi tanggung jawab nakhoda sepenuhnya.
"Tanggung jawab nakhoda memang tidak dapat dikurangi, namun tanggung jawab negara melalui Syahbandar untuk melakukan pengawasan aktif juga tidak boleh dilemahkan," kata Hamka.
"Saya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga korban kecelakaan kapal yang terjadi dalam satu tahun terakhir. Semoga para korban mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," sambungnya.
Legislator Golkar ini berharap pemerintah melakukan evaluasi secara total. Antisipasi sebelum kapal diberangkatkan harus diprioritaskan sebelum transportasi laut tersebut berlayar.
"Rentetan tragedi ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Permenhub Nomor 28 Tahun 2022. Keselamatan pelayaran tidak boleh hanya bergantung pada deklarasi administrasi, tetapi harus didukung oleh sistem pengawasan yang kuat, pemeriksaan fisik kapal yang memadai, dan tata kelola keselamatan yang benar-benar mampu mencegah kecelakaan sebelum terjadi," imbuhnya.
Untuk diketahui, KMP Putri Yasmin terbakar saat melintas di perairan Pantai Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kebakaran itu dilaporkan terjadi Rabu (12/8) pagi.
Dilansir detikBali, video yang beredar memperlihatkan kepulan asap sempat membuat penumpang kapal panik. Seluruh penumpang tampak telah mengenakan pelampung.
"Hancur sudah. Allahu Akbar," ungkap pria dalam video tersebut sambil mengenakan jaket pelampung.
Kepala KSOP Lembar Syamsurizal mengatakan pihaknya baru memastikan satu penumpang meninggal dalam insiden tersebut. "Sementara ini masih satu orang meninggal. Kami belum pastikan kelaminnya," ungkapnya di lokasi, Rabu (12/8).
(dwr/rfs)





