Cabut Larangan, MK Bolehkan Lambang Garuda Dipakai di Kaus hingga Atribut

rctiplus.com
10 jam lalu
Cover Berita
Cabut Larangan, MK Bolehkan Lambang Garuda Dipakai di Kaus hingga AtributNasional | okezone | Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:12Dengarkan Berita

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan di luar yang telah diatur undang-undang. Putusan MK ini membuka ruang bagi masyarakat untuk menggunakan lambang Garuda pada berbagai hal mulai dari kaus, topi, hingga atribut lainnya tanpa khawatir dikenai sanksi pidana.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, Rabu (12/08/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026. MK kini menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, dalam Pasal 237 huruf c KUHP, lambang negara tidak boleh digunakan untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan undang-undang. Suhartoyo menjelaskan, substansi pasal tersebut pada dasarnya sama dengan Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan yang telah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.

Baca Juga:Mahfud MD Bongkar Skenario Terburuk Penanganan Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung

Sementara itu, Hakim Enny Nurbaningsih mengatakan, sesuai pertimbangan MK menilai bahwa penggunaan lambang Garuda Pancasila telah menjadi hal yang umum di tengah masyarakat dalam berbagai aktivitas. Penggunaan tersebut antara lain terlihat pada penutup kepala, monumen, pakaian, hingga seragam siswa sekolah.

“Menurut Mahkamah, adanya ketentuan yang memuat larangan dalam norma Pasal 57 huruf d Undang-Undang 24/2009 adalah tidak tepat sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata Enny saat membaca pertimbangan.

 

Karena ketentuan dengan substansi serupa kembali diatur dalam Pasal 237 huruf c KUHP baru, MK menyatakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012 dapat diterapkan secara mutatis mutandis dalam perkara tersebut.

Meski demikian, MK tidak mengabulkan seluruh permohonan. MK menolak pengujian terhadap Pasal 237 huruf b KUHP yang melarang pembuatan lambang untuk perseorangan, partai politik, organisasi, atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara.

Baca Juga:Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional

Enny mengatakan, pihaknya menilai larangan tersebut tetap diperlukan agar dalam mengidentifikasi simbol negara dan simbol pihak lain tidak terjadi kerancuan.

“Hal tersebut akan mengakibatkan kekaburan makna atau nilai lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika jika tidak ditentukan larangannya,” tegas Enny.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cegah Joget-Joget, Lagu di Sidang Tahunan MPR 2026 Akan Disesuaikan
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
98 Persen Desa dan Kelurahan di RI Sudah Terjangkau Jaringan Komunikasi
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Anda Harus Tahu, Rahasia Putih Telur dalam Sains Benteng Gowa-Tallo
• 12 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Profil Almarhum Andi Erwin Hatta: 12 Tahun Pimpin Pemuda Pancasila Makassar, 2 Periode Nakhodai PSSI Sulsel
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Peredaran Narkoba di Kampung Bahari Sulit Diberantas Meski Sering Digerebek
• 2 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.