jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan tema 'Evaluasi Standar Pelayanan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada Instansi/Ormas/Orpol' di Tangerang Selatan, Sabtu (8/8).
FKP ini mengundang narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memberikan evaluasi, masukan dan saran untuk peningkatan standar pelayanan publik yang telah dijalankan Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi.
BACA JUGA: Anggota MPR Saadiah Uluputty Puji Semangat Pelajar Kepulauan Aru Ikuti LCC 4 Pilar
FKP ini dihadiri Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR Wachid Nugroho, Inspektur Setjen MPR Anies Mayangsari Muninggar, para Tenaga Ahli anggota MPR pengguna layanan sosialisasi Empat Pilar MPR, jajaran Setjen MPR.
Narasumber dalam FKP ini adalah praktisi kebijakan publik dari Kementerian PANRB, yaitu Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto, dan analis kebijakan di Kementerian PANRB Ayu Aprianti Harandavina.
BACA JUGA: MPR Setujui Penolakan Final Ulang LCC Empat Pilar Kalbar, Format Juri Juga Dirombak
Dalam paparannya, Ajib Rakhmawanto menjelaskan beberapa kebijakan Kementerian PANRB terkait dengan pelayanan publik secara umum.
Kebijakan itu antara lain dalam pelayanan publik perlu adanya standar pelayanan publik, perlunya peran dan keteriibatan masyarakat melalui FKP dalam perumusan kebijakan pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik perlu melakukan janji atau maklumat pelayanan sebagai komitmen untuk menyelesaikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik.
Selain itu, Ajib menyebutkan Kementerian PANRB mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk membuat pelayanan publik terpadu khususnya bagi instansi yang memiliki banyak pelayanan publik.
Kementerian PANRB juga mendorong untuk membuat pintu-pintu atau kanal-kanal dalam rangka memberikan pelayanan publik, contohnya perbankan yang memberikan kanal-kanal pelayanan publik.
Berikutnya, lanjut Ajib, Kementerian PANRB juga mendorong organisasi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan digitalisasi pelayanan, juga perlunya sistem informasi pelayanan publik agar masyarakat bisa mengakses bentuk pelayanan, cara, syarat untuk mendapatkan pelayanan.
Kementerian PANRB juga mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan inovasi-inovasi layanan.
“Kami juga mendorong adanya feedback dari pelayanan, yaitu masyarakat untuk memberikan penilaian atas pelayanan publik, contohnya survei kepuasan masyarakat. Feedback dari masyarakat ini dalam rangka untuk memonitor dan mengevaluasi pelayanan publik,” kata Ajib dalam keterangannya, Kamis (13/8).
Ajib juga menekankan pentingnya standar pelayanan (SP).
Sesuai PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2014, standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
“Dengan standar pelayanan ini maka bisa menjamin kepastian layanan, memastikan perlindungan masyarakat, mendorong profesionalisme aparatur, dan menyediakan dukungan layanan yang ramah pengguna,” katanya.
Sementara itu, Ayu Aprianti menjelaskan lebih teknis menyusun standar pelayanan (SP) yang dimulai dengan mengidentifikasi jenis pelayanan, kemudian menyusun standar pelayanan.
Sedikitnya ada 14 hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan standar pelayanan, di antaranya persyaratan, sistem dan mekanisme prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk layanan, pengaduan, dasar hukum, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, jumlah pelaksana, pengawasan internal, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, dan evaluasi kinerja pelaksana.
“Dalam penyusunan penetapan standar pelayanan publik wajib dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR Wachid Nugroho mengungkapkan sosialiasi Empat Pilar MPR semula merupakan sebuah kegiatan, tetapi dari kegiatan ini diubah menjadi bentuk pelayanan.
“Diperlukan perubahan paradigma dan mindset, dari kegiatan menjadi pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Wachid, sekalipun perlu perubahan paradigma dari kegiatan menjadi bentuk pelayanan, selama ini pelayanan publik terkait dengan sosialisasi Empat Pilar MPR kepada instansi/Ormas/Orpol sudah dijalankan Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi sebagai organisasi penyelenggara pelayanan.
Wachid menyebutkan beberapa hal yang sudah dijalankan, misalnya dalam persyaratan (kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan sosialisasi Empat Pilar MPR), sistem dan mekanisme prosedur juga sudah dijalankan termasuk soal waktu penyelesaian surat permohonan dan biaya/tarif, serta pengaduan.
Beberapa hal lain seperti sarana prasarana, kompetensi pelaksana, jumlah pelaksana, dan lainnya masih berproses.
Dalam kesempatan itu, narasumber dari Kementerian PANRB memberikan masukan dan saran terkait dengan standar pelayanan sosialisasi Empat Pilar MPR kepada instansi/Ormas/Orpol.
Kementerian PANRB menilai beberapa komponen dalam standar pelayanan publik sudah dijalankan Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi sebagai organisasi penyelenggara pelayanan.
Untuk itu, Wachid Nugroho menegaskan komitmen Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi untuk memperbaiki pelayanan sosialisasi Empat Pilar MPR dimulai dengan memenuhi komponen-komponen dalam standar pelayanan.
Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi juga berkomitmen melakukan percepatan perbaikan standar pelayanan untuk meningkatkan pelayanan sosiliasi Empat Pilar MPR kepada instansi/Ormas/Orpol. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi




