Sidang pembacaan dakwaan baru Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda. Sebab, Tifa tidak hadir dalam persidangan.
Sidang pada Kamis (13/8) hanya berlangsung sekitar 7 menit, dimulai sekitar pukul 09.03 WIB dan berakhir sekitar pukul 09.10 WIB.
Pada awal sidang, Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Tifa.
“Dalam perkara ini yang Saudara panggil adalah terdakwa. Saya mau menanyakan kepada Saudara, terdakwa hadir atau tidak? Kalau tidak, dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana bukan kuasa, ya, tapi pendamping,” kata Hakim Christina.
JPU kemudian menyampaikan pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap Tifa.
“Mungkin bisa dikonfirmasi kepada penasihat hukum atau advokatnya, Majelis. Karena kami sudah melakukan pemanggilan secara patut pada Kamis, 30 Juli 2026,” ujar JPU.
Alhasil, sidang perkara tersebut ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB.
Sebelum sidang ditutup, JPU juga mengajukan permohonan agar Tifa diwajibkan melakukan wajib lapor kembali kepada JPU.
“Sebelum sidang ditutup, kami ingin menyampaikan permohonan untuk mewajibkan terdakwa melakukan wajib lapor kembali kepada kami, Majelis,” tutur JPU.
JPU mengatakan menghadirkan terdakwa dalam persidangan merupakan salah satu tugas penuntut umum. JPU juga menyebut, Tifa sebelumnya telah menyatakan bersikap kooperatif saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti.
Namun, majelis hakim belum menetapkan permohonan wajib lapor tersebut.
“Saya belum menetapkan kalau wajib lapor kembali. Jadi dipanggil terlebih dahulu untuk persidangan hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 pukul 09.00,” kata Hakim Christina.
Usai persidangan, kuasa hukum Tifa kemudian mempersoalkan usulan JPU tersebut. Penasihat hukum, Abdullah Alkatiri, menilai kewajiban wajib lapor berkaitan dengan status seseorang sebagai tersangka, bukan terdakwa.
“Kalau wajib lapor ke JPU, berarti statusnya tersangka, bukan terdakwa. Kalau tersangka, persidangan ini nggak boleh terjadi,” jelas Abdullah.
Dia menilai, usulan tersebut secara tersirat menunjukkan bahwa status Tifa kembali menjadi tersangka. Menurutnya, kondisi tersebut membuat dakwaan baru terhadap Tifa kembali bermasalah secara hukum.
“Berarti dia sendiri yang mengonfirmasi bahwa statusnya menjadi kembali tersangka. Bukan terdakwa. Jadi dakwaan yang kedua pasti cacat hukum dan batal demi hukum. Yang pertama udah batal, ini batal, batal semua,” ungkap Abdullah.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Tifa, Refly Harun, menyoroti proses praperadilan yang tengah berjalan. Dia menilai, sidang pokok perkara seharusnya tidak dilaksanakan selama pemeriksaan praperadilan belum selesai.
Refly merujuk Pasal 163 ayat (1) huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
“Menurut saya, tidak patut Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil ke persidangan, karena praperadilan sedang berlangsung,” ujar Refly.
Lebih lanjut, Refly mempersoalkan langkah JPU yang memperbaiki surat dakwaan setelah dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum.
Menurutnya, putusan sela sebelumnya tidak memerintahkan JPU untuk memperbaiki dakwaan, sehingga seharusnya jaksa menempuh upaya perlawanan ke Pengadilan Tinggi.
“Karena tidak ada perintah hakim untuk memperbaiki surat dakwaan, maka seharusnya yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah perlawanan,” ujar Refly.
Pada awal Juli 2026, Tifa menjalani sidang di PN Jaktim terkait kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dia didakwa dengan pasal fitnah sebagaimana KUHP lama dan KUHP baru serta UU ITE atas perbuatannya tersebut.
Namun, hakim kemudian membatalkan dakwaan tersebut. Hakim menilai pencampuran dua rezim hukum berbeda itu membuat ketidakpastian hukum.
Sidang pun tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim memerintahkan dakwaan dikembalikan ke penuntut umum.
Kini, jaksa sudah menyusun ulang dakwaan Tifa dan melimpahkannya ke persidangan.
Secara terpisah, Tifa mengajukan praperadilan atas dakwaan baru jaksa. Dia keberatan dengan adanya dakwaan baru tersebut. Dalam permohonannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tifa meminta hakim menyatakan tidak sah pelimpahan yang dilakukan jaksa tersebut.





