Pimpinan DPR Terima Perwakilan Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, Oktober Rampung

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pimpinan DPR menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh untuk membahas penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan undang-undang baru yang memuat klaster ketenagakerjaan.

Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Hadir pula Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, serta Wakil Ketua Baleg Iman Sukri.

Dari unsur buruh, hadir Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, serta sejumlah perwakilan serikat pekerja dan buruh lainnya.

Dasco menjelaskan, penyusunan RUU Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2024. Putusan tersebut memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan ditempatkan dalam undang-undang tersendiri.

“Yang ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2024, putusan tersebut memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan ditempatkan dalam undang-undang tersendiri ya, kita bikin undang-undang baru,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).

Dia menegaskan, aturan yang sedang disusun merupakan undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Karena itu yang disusun adalah undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Mahkamah Konstitusi memberi tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan, sehingga undang-undang baru itu diharapkan selesai sebelum 31 Oktober 2026,” ujarnya.

Dasco mengatakan, naskah akademik dan draf RUU tersebut telah disusun oleh Badan Keahlian DPR. Dokumen itu kemudian disampaikan kepada Komisi IX DPR dalam rapat dengar pendapat pada 22 Juni 2026.

Draf RUU Ketenagakerjaan yang telah disusun terdiri dari 19 bab dan 224 pasal.

“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal,” kata Dasco.

Sejumlah materi menjadi bagian yang dibahas dalam draf tersebut. Di antaranya mengenai pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, hingga penggunaan tenaga kerja asing.

“Materi yang dibahas antara lain: pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing. Nanti kalau ada yang kurang, nanti bisa kita tambah dalam pembahasan,” tuturnya.

Dasco melanjutkan, Komisi IX DPR telah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Pembahasan materi juga telah dilakukan pada awal masa reses, yakni pada 27 Juli hingga 4 Agustus 2026.

“Komisi IX DPR telah membentuk panitia kerja dan menggelar pembahasan materi pada awal masa reses 27 Juli sampai dengan 4 Agustus,” ujar Dasco.

Selain membahas draf yang disusun DPR, masukan dari serikat pekerja juga telah mulai diterima. Pada 3 Agustus 2026, pimpinan DPR menerima perwakilan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh yang menyerahkan draf usulan.

Draf usulan dari 18 konfederasi tersebut kemudian diteruskan kepada Komisi IX DPR sebagai bahan pembahasan.

“Pada 3 Agustus, pimpinan DPR RI telah menerima perwakilan 18 konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang menyerahkan draf usulan. Draft usulan tersebut telah diteruskan kepada Komisi IX DPR RI. Naskah akademik dan usulan draf RUU ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026,” kata Dasco.

DPR Buka Aspriasi Publik

Dasco memastikan DPR masih membuka ruang bagi serikat pekerja, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga berbagai kelompok masyarakat untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RUU tersebut.

Menurut dia, ruang partisipasi publik akan lebih banyak dibuka ketika DPR memasuki masa sidang. Masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi Komisi IX dalam pembahasan di tingkat panja.

“Kemudian, setelah kita selesaikan rapat pada hari ini dan kami memasuki masa sidang, karena sekarang sedang masa reses sebenarnya, Komisi IX akan membuka ruang partisipasi publik walaupun kemarin sudah, tapi di masa sidang itu waktunya akan lebih banyak. Dari pagi sampai malam, dari pagi sampai malam. Ini mungkin banyak sekali yang akan memberikan masukan, baik tokoh-tokoh, akademisi, NGO, kita akan persilakan,” ujar Dasco.

Dia berharap partisipasi berbagai pihak dapat membuat aturan ketenagakerjaan yang disusun DPR menjadi lebih komprehensif dan mampu mengakomodasi kebutuhan pekerja.

“Untuk supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya justru bisa lebih kemudian menyentuh keperluan daripada pekerja atau buruh,” katanya.

Dasco mengatakan, dalam pertemuan tersebut DPR juga akan memberikan kesempatan kepada perwakilan serikat pekerja untuk menyampaikan pandangan dan usulannya secara langsung.

“Nah, untuk itu saya akan kemudian pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi. Yang pertama, saya akan persilakan kepada Pak Said Iqbal, lalu Pak Jumhur, Pak Andi Gani, kemudian nanti perwakilan dari kelompok-kelompok yang ada di sini; ada Koalisi Besar Perjuangan Buruh, Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh, konfederasi dan organisasi di luar koalisi, kemudian Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara. Mungkin ada yang saya belum sampaikan, nanti silakan aja disampaikan atau perwakilannya yang belum saya sampaikan,” tuturnya.

“Kemudian setelah kemudian kita beri kesempatan, beri masukan, ada sesi diskusi. Kemudian masukan tertulis dapat diserahkan kepada kami untuk kami teruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan pembahasan panitia kerja,” sambungnya.

Dasco menuturkan, masukan yang disampaikan nantinya akan dipilah untuk melihat usulan mana yang dapat langsung diakomodasi dalam rumusan pasal-pasal RUU Ketenagakerjaan.

“Setelah itu kita akan melakukan diskusi, dan kemudian mana usulan yang bersifat teknis dan dapat langsung dimasukkan ke rumusan pasal-pasal,” ujarnya.

Dia juga mengatakan DPR akan membahas mekanisme keterlibatan seluruh serikat pekerja dalam proses pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, pembahasan harus mengakomodasi berbagai pandangan, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat di antara organisasi serikat pekerja.

“Kemudian bagaimana kita nanti membahas bentuk keterlibatan dari seluruh serikat pekerja yang ada untuk dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan rancangan undang-undang ketenagakerjaan, termasuk rumusan mana yang kita akan sepakati. Kemudian apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo kita akan duduk bareng, dan kemudian mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng,” kata Dasco.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menhan Israel Bersumpah Pasukan Akan Tetap Berada di Lebanon-Suriah-Gaza
• 4 jam laludetik.com
thumb
MPR Tegaskan Sidang Tahunan Jadi Bentuk Akuntabilitas Lembaga kepada Rakyat
• 21 jam laludetik.com
thumb
Begini Cara Purbaya Jaga Defisit APBN untuk Kendalikan Utang Pemerintah
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Spanyol Menilai Migrasi Massal ke Ceuta sebagai Ancaman terhadap Integritas Wilayah
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Suasana Meriah Lomba Gaple dan Catur di Merdeka Fest Media Group
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.