Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI M. Husni meminta rencana pengembangan wakaf Masjid Istiqlal melalui instrumen saham dikaji secara ketat agar dana umat tidak menghadapi risiko investasi yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Husni menilai instrumen yang digunakan harus memperhatikan kepatuhan terhadap prinsip syariah apabila skema wakaf melalui saham benar-benar diterapkan.
"Wakaf itu saham ada dua macam. Ada saham yang bersifat syariah, ada juga saham yang sifatnya konvensional. Kalau yang sifatnya syariah, saya rasa sah-sah saja. Tapi kalau yang sifatnya konvensional, yang ada faktor untung ruginya, itu amat sangat berbahaya," ujar Husni saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Pengelola Wakaf Diminta Libatkan AhliHusni mengatakan pengelolaan wakaf melalui saham membutuhkan pemahaman dan keahlian investasi yang memadai karena nilai saham dapat berfluktuasi akibat kondisi ekonomi maupun geopolitik.
"Kalau mau main saham, pertama harus punya ahli. Tapi saham itu harus saham-saham yang sifatnya syariah, tidak boleh sifatnya konvensional," tegas Husni.
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan pengembangan dana wakaf tidak boleh dilakukan hanya karena mengikuti tren instrumen investasi.
Menurutnya, dana wakaf merupakan amanah umat sehingga harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Komisi VIII DPR RI juga akan meminta penjelasan Menteri Agama mengenai konsep dan mekanisme wakaf melalui saham yang direncanakan.
"Kita akan minta beliau klarifikasi. Kita juga tidak tahu apakah pernyataan beliau seperti apa yang dimaksud. Mungkin begitu kita panggil, kita akan paham sama-sama dan bisa menentukan ini boleh atau tidak boleh," katanya.
Bank Wakaf Syariah Diusulkan Jadi AlternatifHusni menilai pengembangan wakaf Masjid Istiqlal dapat diarahkan untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat dan lembaga keagamaan yang membutuhkan.
Ia mengusulkan pengembangan model bank wakaf berbasis syariah sebagai salah satu alternatif pengelolaan dana umat secara produktif.
"Lebih bagus wakaf itu dibangun saja seperti bank wakaf yang sifatnya syariah dan banyak membantu masyarakat muslim lainnya," ujarnya.
Menurut Husni, skema tersebut dapat memperluas manfaat sosial dan ekonomi wakaf sehingga dana tidak hanya berputar pada satu lembaga.
Pengembangan wakaf juga dinilai perlu memperhatikan kebutuhan masjid dan lembaga keagamaan di berbagai daerah yang masih menghadapi keterbatasan pendanaan.
Husni menegaskan prinsip kehati-hatian harus menjadi pertimbangan utama karena dana wakaf berasal dari amanah masyarakat dan ditujukan bagi kemaslahatan umat.




