Mediaapakabar.com- Seorang wanita berinisial TA (26) diamankan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. TA disebut menjalankan aktivitas tersebut dari tempat kosnya di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang berinisial JA dan MA. Dari pemeriksaan terhadap keduanya, polisi memperoleh informasi bahwa sabu yang mereka beli diduga berasal dari TA.
“Awalnya kita menangkap JA dan MA. Dari keterangan keduanya, mereka membeli narkoba dari TA. Kita kembangkan dan berhasil menangkapnya,” ujar Rafli, Rabu (12/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, TA mengaku telah menjual sabu di kawasan tersebut selama sekitar satu bulan. Polisi menyebut konsumennya tidak hanya berasal dari penghuni kos, tetapi juga dari luar kawasan tersebut.
TA, menurut polisi, mengaku melakukan aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Barang terlarang itu disebut diperoleh dari seorang pria berinisial I.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah paket yang diduga sabu, plastik klip, serta uang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Rafli menegaskan, penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan TA. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan jaringan yang lebih luas.
“Kita akan telusuri jaringannya. Mulai dari mengejar I hingga kemungkinan di atas I,” tegasnya.
Polrestabes Medan memastikan pengungkapan jaringan narkotika akan terus dikembangkan guna memutus rantai peredaran hingga ke pemasok utama. (arbud)





