Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Saat HUT ke-81 RI, Berlaku sampai 30 September 2026

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam rangka HUT RI 2026 dan HUT ke-24 Kepri (Sumber: Instagram @bapendakepri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus menyambut HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Riau.

Program ini memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, termasuk pembebasan sanksi administrasi hingga pengurangan pokok pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 di Provinsi Kepulauan Riau berlaku mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026.

Melansir akun Instagram @bapendakepri, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut melalui layanan Samsat yang tersedia di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Sejumlah insentif diberikan dalam program ini, mulai dari pembebasan sanksi administrasi PKB hingga potongan pokok PKB untuk pembayaran melalui layanan tertentu.

Baca Juga: Contoh Susunan Upacara Hari Pramuka 14 Agustus 2026 untuk Referensi di Sekolah

Berikut berbagai keringanan yang diberikan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026:

1. Pembebasan Sanksi Administrasi PKB 100 Persen

Masyarakat mendapatkan pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen.

Artinya, sanksi administrasi yang timbul dari keterlambatan pembayaran PKB mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan program.

2. Pengurangan Pokok PKB 50 Persen

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk pajak selain tahun berjalan.

Keringanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang memiliki kewajiban PKB dari tahun-tahun sebelumnya.

3. Pembebasan BBNKB-II 100 Persen

Program pemutihan juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.

Keringanan tersebut menjadi salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Pembebasan Denda SWDKLLJ 100 Persen

Selain pajak kendaraan, pemerintah juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen untuk selain tahun berjalan.

Baca Juga: Promo HUT RI 2026 TransJatim: Bayar Pakai QRIS Dapat Potongan hingga 81 Persen

5. Potongan Pokok PKB 5 Persen via E-Samsat/SIGNAL

Masyarakat yang melakukan pembayaran melalui layanan E-Samsat atau SIGNAL mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 5 persen.

Dengan demikian, pembayaran secara digital menjadi salah satu pilihan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program keringanan tersebut.

6. Potongan Pokok PKB 3 Persen di Loket Samsat

Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran secara langsung di loket Samsat, tersedia potongan pokok PKB sebesar 3 persen.

Potongan ini menjadi alternatif bagi wajib pajak yang memilih melakukan pembayaran secara langsung pada layanan Samsat.

7. Potongan PKB 50 Persen untuk Mutasi Masuk

Program pemutihan juga memberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk.

Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Riau dan berlaku untuk tahun 2026.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pemutihan pajak kendaraan bermotor
  • hut ri 2026
  • pemutihan
  • kepri
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Biang Kerok dan Buntut Geger Harga Telur dan Pakan Ayam
• 2 jam lalukompas.id
thumb
KPK Panggil Eks Kadiv Operasional BULOG Terkait Kasus Bansos 2020
• 4 jam laludetik.com
thumb
Timnas Indonesia Pantang Jemawa di FIFA ASEAN Cup 2026: Jetlag Bisa Ganggu Performa Pemain Diaspora
• 7 jam lalubola.com
thumb
Dijamin Bikin Nangis Haru, Berikut ini 3 Rekomendasi Drama China tentang Yatim Piatu, Salah Satunya Dibintangi oleh Tan Song Yun
• 7 jam lalugrid.id
thumb
MK Batasi Pelaporan Penghinaan Presiden, Keluarga hingga Relawan Tak Bisa Lagi Mengadu
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.