Anggota DPR Minta Pengawasan Kapal Dievaluasi Total Imbas Kebakaran KMP Putri Yasmin

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi V DPR RI Ade Ginanjar meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan keselamatan pelayaran nasional menyusul kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Selat Lombok, Rabu, 12 Agustus 2026. 

Kapal yang melayani rute Padangbai, Bali–Lembar, Lombok, tersebut terbakar saat dalam perjalanan. Berdasarkan perkembangan terbaru, tim SAR berhasil mengevakuasi 172 orang dalam kondisi selamat, sementara satu penumpang dilaporkan meninggal dunia. 

Baca Juga :
Anggota DPR Dukung Pemerintah soal Pembatasan Pertalite: Orang Mampu Harus Pakai BBM Nonsubsidi
Bromo Ditutup Total, 2.056 Wisatawan Ajukan Refund

Ade menilai insiden ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah karena terjadi hanya berselang sekitar 10 hari setelah kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Sumenep pada 2 Agustus 2026 yang menelan korban jiwa.

Ade mengatakan, rentetan insiden kebakaran kapal dalam waktu yang berdekatan tidak boleh terus dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Menurutnya, pemerintah harus mengevaluasi apakah terdapat persoalan berulang dalam sistem pengawasan kelaiklautan kapal, pemeriksaan teknis, pemeliharaan mesin dan kelistrikan, kesiapan alat keselamatan, hingga kepatuhan operator terhadap prosedur keselamatan. 

“Kita jangan sampai kembali hanya sibuk setelah kapal terbakar. Yang harus dijawab pemerintah adalah mengapa kejadian seperti ini terus berulang dan apakah sistem pengawasan yang selama ini dilakukan benar-benar efektif,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Agustus 2026.

Ia menilai keselamatan penumpang harus menjadi ukuran utama dalam seluruh proses penyelenggaraan transportasi laut.

Ade juga meminta pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan administratif atau dokumen kelaikan kapal. 

Pemeriksaan harus memastikan kondisi kapal benar-benar aman ketika beroperasi, termasuk sistem kelistrikan dan mesin, alat pemadam kebakaran, sekoci dan jaket keselamatan, jalur evakuasi, kapasitas angkut, hingga kesiapan awak kapal menghadapi kondisi darurat. 

Menurutnya, jika sebuah kapal telah dinyatakan laik berlayar tetapi kemudian mengalami kebakaran dalam perjalanan, maka pemerintah perlu memastikan kembali apakah standar pemeriksaan yang diterapkan sudah cukup ketat dan mampu mendeteksi potensi risiko secara dini. 

Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa KMP Putri Yasmin telah dinyatakan laik berlayar sebelum melakukan perjalanan.

Ia juga menyoroti persoalan akurasi manifes penumpang dalam insiden KMP Putri Yasmin. Kementerian Perhubungan menyatakan akan mengevaluasi adanya perbedaan antara data manifes dengan jumlah orang yang berhasil dievakuasi. 

Baca Juga :
Ojol Bakal Berstatus UMKM, Anggota DPR: Negara Hadir Akui Ojol Sebagai Pelaku Usaha
Kebakaran di Kawasan Gunung Bromo Nyaris 900 Hektare
Pratikno: Modifikasi Cuaca di Bromo Tak Bisa Jalan Gegara Nggak Ada Awan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penyaluran KUR BRI hingga Akhir Juni 2026 Capai Rp103,81 Triliun, Dukung Agenda Pemberdayaan Ekonomi Danantara
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Komisi III DPR Bantah Ubah RUU Perampasan Aset Jadi Perlindungan Aset
• 59 menit lalukompas.id
thumb
Jurus Penguatan Mineral, Mendorong Hilirsasi dan Peningkatan Nilai Tamba
• 29 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
PSG Kalahkan Aston Villa dengan Skor 2-1, Sukses Pertahankan Gelar Piala Super Eropa
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prabowo Resmikan Peluncuran Ekosistem Motor Listrik Nasional
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.