Komisi III DPR Bantah Ubah RUU Perampasan Aset Jadi Perlindungan Aset

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR membantah rumor pengubahan nomenklatur Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Perlindungan Aset yang beredar beberapa waktu belakangan. Komisi hukum ini mengakui adanya usulan perubahan nomenklatur itu dalam pembahasan bersama sejumlah tokoh, beberapa waktu lalu. Namun, usulan tersebut tidak bisa serta-merta diterima karena tahapan sekarang baru penyerapan aspirasi dalam perumusan draf RUU.

Belakangan, informasi mengenai perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset ramai dibahas di media sosial (medsos). Mulanya akun medsos sejumlah media nasional mengunggah judul berita ”RUU Perampasan Aset Diusulkan Berganti Nama Jadi RUU Melindungi Aset”.

Unggahan itu kemudian ramai ditanggapi oleh warganet. Akun @sonydwias, misalnya, menyindir perubahan nomenklatur tersebut sebagai bentuk permainan bahasa yang justru berpotensi mengaburkan tujuan dari RUU Perampasan Aset.

"Ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, ini kemajuan dlm seni bahasa: yg tadinya ancaman bagi aset, sekarang menjadi perlindungan terhadap aset. Tinggal tunggu korupsi disebut ‘investasi moral’, & koruptor disebut ‘pemilik aset yang sedang mengalami salah paham dengan negara," sebagaimana ditulis oleh akun tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026), Ketua Komisi III DPR Habiburokhman langsung membantah rumor perubahan nomenklatur tersebut. "Tidak ada sama sekali itu," tegasnya.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, perubahan nomenklatur itu pertama kali diusulkan oleh wartawan senior, Bambang Harymurti. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Baca JugaDPR Diminta Prioritaskan RUU Perampasan Aset

"Kemarin, Pak Bambang Harymurti, wartawan senior, hadir menyampaikan pandangannya. Seingat saya dia usulkan nama menjadi RUU Perlindungan Aset Rakyat," ucapnya.

Komisi III, lanjut Habiburokhman, tentu tidak bisa serta-merta menerima usulan tersebut. Sebab, tahapan sekarang baru penyerapan aspirasi dalam konteks penyusunan RUU.

"Pada prinsipnya kami akan terus menyerap aspirasi dari rakyat demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ucapnya.

Hal yang terpenting, menurut Habiburokhman, RUU Perampasan Aset ke depan harus menjadi instrumen untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi. "RUU Permapsan Aset ini sangat penting sebagai instrumen maksimalisasi pemberantasan korupsi," tegasnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding membenarkan bahwa tak ada perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset. "Itu masukan dari pakar," jelasnya.

Alasan pengusul

Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Selasa kemarin, Bambang menyampaikan bahwa tujuan dari perumusan RUU Perampasan Aset adalah memulihkan aset negara. Karena itu, perlu dipertimbangkan untuk menetapkan nomenklatur yang tepat bagi RUU tersebut.

"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang dalam rapat.

Bambang juga menyoroti RUU Perampasan Aset yang berpotensi memberikan kewenangan luar biasa kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi. Jangan sampai regulasi ini justru menjadi alat untuk intimidasi politik. Oleh karena itu, RUU ini harus mengatur perlindungan yang kuat terhadap kemungkinan upaya penyalahgunaan.

"Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," kata dia.

Baca JugaRisiko ”Abuse of Power” RUU Perampasan Aset

Bambang pun mengusulkan 10 pagar pelindung hak rakyat yang bisa dijadikan pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. "Maka, hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah, ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian," tuturnya.

Lebih jauh, Bambang juga mengingatkan agar norma mengenai standar pembuktian harus jelas dan ketat. Selain itu, penyitaan tanpa pengadilan harus dibatasi hanya pada keadaan luar biasa.

Bambang juga menekankan kekayaan yang belum dapat dijelaskan tidak bisa serta-merta dianggap sebagai aset hasil kejahatan. Kemudian, lanjut dia, pihak ketiga yang beriktikad baik dan pasangan yang tidak bersalah harus dilindungi.

"Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan," kata Bambang.

Kemudian, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. "Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas," imbuhnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Pembunuhan di Tangerang: Pelaku Mabuk, Lilit Leher Korban Pakai Sabuk
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Amorim Hadapi Manchester United, Rashford Jadi Sorotan
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Bitcoin Tersungkur di Bawah USD64.000, Pasar Kripto Masih Wait and See Jelang CPI AS
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
KPK Periksa Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Kuasa Hukum: Keluarga Sutrimo Sudah Diberi Tahu Ekshumasi Tak Jamin Ungkap Penyebab Kematian
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.