Nicko Widjaja Bantah Investasi TaniHub Sebagai Kelalaian: Sesuai SOP

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Mantan Direktur Utama BRI Ventura Investasma atau BRI Ventures, Nicko Widjaja, menepis anggapan bahwa investasi perusahaan modal ventura ke PT Tani Group Indonesia (TaniHub) merupakan bentuk kelalaian lantaran startup ini belum untung.

Nicko Widjaja menjelaskan karakter bisnis modal ventura memang berbeda dengan perbankan. Perusahaan modal ventura justru menempatkan investasi pada startup yang masih berkembang, dan belum untung.

Persoalan itu menjadi salah satu hal yang disoroti Nicko Widjaja menjelang agenda pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta yang dijadwalkan pada 31 Agustus.

“Modal ventura itu memang berinvestasi di perusahaan rintisan yang belum untung, yang tidak bankable. Kalau misalnya, kami berinvestasi di perusahaan yang sudah untung, ya bukan modal ventura namanya,” kata Nicko di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (13/8).

 

Nicko Widjaja menjelaskan perkara itu bermula dari keputusan investasi modal ventura yang dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Menurutnya, keputusan investasi ini telah melalui proses bisnis yang sah dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Namun, kegagalan bisnis yang terjadi beberapa tahun kemudian diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.

Nicko Widjaja saat ini bersatus sebagai terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana investasi terhadap TaniHub beserta afiliasinya periode 2019 - 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 18 Juni lalu telah menjatuhkan vonis penjara tiga tahun dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kepada Nicko.

Ia didakwa terkait investasi BVI dalam dua tahap yakni seri A US$ 2 juta dan US$ 3 juta melalui Convertible Notes ke induk TaniHub di Singapura, Tani Nusantara Pte. Ltd (THG) pada 2020. Nicko Widjaja kemudian mengajukan banding ke PT Jakarta.

 

Ia diagendakan menjalani Sidang Pemeriksaan Saksi pada Kamis (13/8). Namun, Nicko dan tim kuasa hukumnya meminta penundaan sidang banding selama satu pekan guna menghadirkan pendiri sekaligus mantan CEO TaniHub, Pamitra Wineka, serta saksi dari BRI Ventures.

“Saksinya sama, sebenarnya sudah mengatakan di Pengadilan Negeri fakta yang ada, tetapi tidak dimasukkan dalam berita acara di dalam putusan vonis Pengadilan Negeri. Yang kami harapkan adalah datang kembali hari ini. Beliau adalah founder dari TaniHub, pemegang saham terbesar di TaniHub,” kata Nicko. “Kami masih harapkan agar beliau juga memberikan keterangan yang sama seperti di Pengadilan Negeri.”

Ia mengatakan pihaknya memiliki rekaman keterangan saksi CEO TaniHub, Pamitra Wineka, yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan. Namun, ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tetap memeriksa dan mendengarkan langsung keterangan saksi tersebut dalam persidangan tingkat banding.

Nicko Widjaja berharap saksi yang hari ini berhalangan hadir dapat kembali menghadiri persidangan pada pekan berikutnya. “Meskipun berhalangan hadir, saya harapkan minggu depan itu dapat hadir kembali,” ujarnya.

Nicko Widjaja menilai keterangan saksi penting untuk menjelaskan batas pertanggungjawaban antara TaniHub sebagai korporasi dan individu yang terlibat dalam perkara tersebut. Ia mempertanyakan penerapan tanggung jawab kepada individu ketika TaniHub sendiri diproses sebagai korporasi.

Menurut Nicko Widjaja, perbedaan posisi hukum antara korporasi dan individu perlu diperjelas dalam perkara tersebut. Ia menilai tidak adil apabila persoalan yang berkaitan dengan TaniHub sebagai perusahaan kemudian dibebankan sebagai tanggung jawab pribadi kepada pihak yang terlibat di dalamnya.

“Ketika TaniHub disidang sebagai korporasi dan kami perorangan yang menjadi tanggung jawab kami. Itu kan menurut saya tidak adil,” ujar Nicko Widjaja.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan Lagi Bunga, Ini 5 Tren Buket Fungsional yang Viral di Media Sosial
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Puan Belum Bisa Pastikan Kehadiran Megawati di Sidang Tahunan MPR/DPR
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
PSDKP pantau pergerakan satwa liar buaya muara di perairan Tulungagung
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Usulkan Aida S Budiman Jadi Calon Deputi Gubernur Senior BI
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Kecelakaan Motor Tabrak Mobil di Jalan Poros Majene-Mamuju, Diduga gegara Balita Tarik Gas
• 23 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.