Polrestabes Surabaya Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Sidoarjo, Tersangka Juga Edarkan Ganja dan Sabu

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Surabaya, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pembuatan sekaligus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi diam-diam di kawasan Sidoarjo. Tersangka yang diamankan ternyata juga menyediakan ganja hingga sabu untuk diedarkan melintasi wilayah Surabaya hingga Sidoarjo.

Tersangka berinisial BS (23), warga asal Bulu Barat, Kecamatan Madiun, yang saat ini menempati rumah kos di kawasan Penambangan, Taman, Sidoarjo. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pengedar narkoba lainnya di wilayah Surabaya pada Juni 2026. Hasil pengembangan penyidikan akhirnya mengarah kepada BS.

Setelah melakukan pemetaan dan pengintaian, petugas Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap BS pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Penambangan, Krembangan, Sidoarjo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, yang mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi, membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, tersangka BS ternyata memproduksi sendiri tembakau sintetis yang kemudian diedarkan.

"Tersangka BS menyewa satu kamar kos yang digunakan khusus sebagai tempat penyimpanan sekaligus tempat pembuatan tembakau sintetis," jelas AKBP Dodi Pratama kepada awak media, Rabu (12/8/2026).

Cara pembuatannya pun cukup sederhana, namun berbahaya. Tersangka mencampur tembakau biasa dengan bahan kimia beraroma dan berasa tertentu, lalu dikeringkan menggunakan alat pengering rambut atau hairdryer. Setelah kering, tembakau sintetis itu ditimbang masing-masing 3 gram per bungkus dan dikemas dalam kantong plastik berwarna hitam.

Pembuatan tembakau sintetis itu ternyata dilakukan BS atas arahan seseorang bernama AJ melalui sambungan telepon. Bahan baku dan bahan kimia pengaroma dikirimkan langsung oleh AJ melalui jasa pengiriman paket.

"Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang memandu pembuatan tembakau sintetis tersebut. Saat ini AJ masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO," imbuh AKBP Dodi.

Selain memproduksi tembakau sintetis, BS juga bertugas menaruh barang-barang narkotika di lokasi-lokasi tertentu atau sistem penaruhan. Atas setiap satu titik penaruhan, BS menerima upah sebesar Rp50.000. Ternyata, kegiatan ilegal ini sudah dilakukannya sejak tahun 2025.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhaj Dorong Orkestrasi Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Brad Pitt Buka Suara Soal Penggunaan AI di Industri Film Hollywood
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kebakaran Gunung Gede Ditangani Intensif, BBTNGGP Kerahkan Regu Pemadam dan Dapur Umum
• 44 menit laludisway.id
thumb
Polisi Bongkar 99 Kasus Narkoba di Bekasi, 35.117 Obat Keras Disita
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Menkum RI Usulkan Status Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora Bertalenta | JMP
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.