Berupaya Cari Keadilan, Propam Polda Sumut Panggil Rika

mediaapakabar.com
3 jam lalu
Cover Berita
foto: Berupaya Cari Keadilan, Propam Polda Sumut Panggil Rika,(Istimewa,Dok: APC) 
Mediaapakabar.com-
Guna dalam mencari upaya keadilan yang ditempuh Rika Sumarni alias Erika (50), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait dugaan kriminalisasi dan pemerasan kini memasuki babak baru. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara resmi menindaklanjuti kasus tersebut dengan memanggil Rika untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan Surat Panggilan Nomor: Spg/1011/VII/WAS.2.1./2026/Bidpropam tertanggal 24 Juli 2026, Rika diminta hadir menghadap Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut pada Rabu, 29 Juli 2026.

Pemanggilan wawancara ini terkait hasil penyelidikan, yakni Nota Dinas Kasubbidpaminal Nomor: R/ND-456/VII/WAS.2.1./2026/Subbidpaminal mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan dua oknum anggota kepolisian, yakni Iptu Hamzar Nodi dan Aipda OP Sardo.

Erika yang didampingi kuasa hukumnya, Erdi Karo-karo mengungkapkan kasus ini bermula ketika dirinya mendadak dijemput paksa tanpa surat panggilan resmi dan diboyong ke Kota Medan. Dirinya ditahan selama 28 hari di Polres Pelabuhan Belawan atas tuduhan penggelapan dana sebesar Rp288 juta dalam transaksi pembelian 16 ton getah damar yang dilaporkan oleh Daniel Rachmat.

Dalam kesaksiannya, Erika secara tegas membantah tuduhan itu. Dia menjelaskan bahwa posisinya dalam transaksi tersebut hanya sebatas marketing, sedangkan dana pembelian langsung ditransfer oleh pelapor ke rekening pengepul (Ayu Sapitri).

Selama masa penahanan di sel sempit, Erika mengaku mengalami penderitaan fisik dan mental, bahkan sempat tidak diberi air minum selama satu minggu karena terus bertahan tidak bersalah.

"Saya dikurung di sel sempit, bahkan sempat tidak diberi air selama satu minggu karena tetap bersikeras tidak bersalah," ucap Erika pada wartawan, Rabu (12/08/2026).

Erika akhirnya dibebaskan setelah keluarganya terpaksa menyetujui surat perdamaian sebesar Rp300 juta. Sebanyak Rp250 juta diserahkan kepada pelapor, sedangkan Rp50 juta sisanya diduga mengalir secara tunai kepada oknum penyidik.

Korban lalu melaporkannya ke Polda Sumut melalui laporan registrasi Nomor LP/B/615/V/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara."Saya tidak mau berdamai. Daniel Rachmat dan dua penyidik harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka terhadap saya," tegas Erika.

Kuasa Hukum Soroti Pelanggaran KUHAP dan Desak Irwasum Mabes Polri Audit Dana Operasional. Menanggapi proses hukum serta pemanggilan oleh Bidpropam Polda Sumut tersebut, Kuasa Hukum korban, Erdi Karo-Karo, menyoroti sejumlah poin ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan yang dinilainya bertentangan dengan hukum acara pidana.

"Ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan dapat kami pastikan antara lain: penangkapan Rika Sumarni dilakukan pada 26 Oktober 2022, sementara panggilan sebagai tersangka tertanggal 24 September 2023 dan penetapan tersangka baru pada 6 Oktober 2023. Penangkapan yang dilakukan jauh sebelum adanya penetapan maupun panggilan tersangka ini nyata-nyata bertentangan dengan KUHAPidana," tegas Erdi Karo-Karo.

Lebih lanjut, Erdi menjelaskan bahwa pihak tim hukum juga telah meneruskan permasalahan ini, hingga ke tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, untuk mengaudit penggunaan anggaran operasional penanganan perkara.

"Tindakan oknum penyidik dan Daniel Rachmat dengan meneror dan memeras Rp300 juta juga telah kami laporkan ke Irwasum Mabes Polri agar mengaudit penggunaan dana operasional penanganan perkara di Polres Pelabuhan Belawan Oktober 2022 yang diduga disalahgunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat," jelas Erdi.

Erdi juga menyampaikan perkembangan hasil penanganan Tim Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut menyatakan telah selesai melakukan proses penyelidikan terkait pengaduan tersebut. 

Dalam kesimpulannya, terhadap Iptu HN dan Aipda OPS ditemukan cukup bukti diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, dan pengaduan tersebut kini resmi dilimpahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut untuk penanganan etik lebih lanjut. (MC/Dan)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sulteng targetkan jadi pusat durian unggulan, bidik pasar dunia
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Polda Metro Jaya Ambil Alih Pengusutan Kasus Hafalan Ad-Duha Berhadiah Miras
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Bedah Upaya Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi Hingga Akhir Tahun
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mentan Ungkap Penyebab Harga Beras Naik 6 Bulan Berturut-turut
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Viral Video Massa Geruduk Rumah yang Diduga Kediaman MC Promosi Alkohol dengan Hafalan Al-Quran
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.