KSPI Harap Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak Seperti Omnibus Law, Minta Buruh Dilibatkan

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Permintaan ini disampaikan Said Iqbal saat menghadiri undangan audiensi bersama pimpinan DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan.

KSPI Harap Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak Seperti Omnibus Law, Minta Buruh Dilibatkan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengingatkan DPR bahwa pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru tidak boleh mengulang kejadian seperti pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada saat itu.

Hal ini disampaikan Said Iqbal saat menghadiri undangan audiensi bersama pimpinan DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga:
Sebanyak 32.389 Buruh Kena PHK hingga Juni 2026, Paling Banyak di Provinsi Ini

"Jangan ada kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel, habis ini partisipasinya juga lemah, kemudian buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya karena alasannya waktu itu mengejar deadline waktu," tegas Said.

Di sisi lain, Said mengatakan bahwa meskipun pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR berpacu dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh MK, ia berharap, pembahasan RUU ini dapat melindungi kelompok buruh. 

Baca Juga:
Kisah Haru Anak Buruh Serabutan yang Dilantik Menjadi Perwira TNI oleh Presiden

Said juga berharap adanya ruang lingkup tentang buruh yang semakin luas dalam RUU Ketenagakerjaan, karena hingga hari ini belum ada definisi pekerja yang lebih luas. Misalnya, pekerja platform digital, pekerja medis, pekerja kampus, pekerja dosen, dan lain sebagainya.

Ia tidak bisa membayangkan bahwa DPR dan Pemerintah akhirnya memutuskan agar pembahasan RUU ini dikebut karena berpacu dengan waktu.

Baca Juga:
Mentan Siapkan Aturan Baru agar Buruh Tani Bisa Dapat Alsintan

"Saya tidak membayangkan dalam tiga bulan kita harus ngebut untuk selesai. Oleh karena itu, izinkan kami memberikan sebuah pandangan: jangan tergesa-gesa, tapi harus memberikan perenungan yang komprehensif, yang ruang lingkupnya juga mungkin terjadi perluasan terhadap definisi pekerja atau buruh," ujarnya.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Marak Copet dan Pemalakan, Polisi dan Pemkot Jakpus Bakal Patroli di Stasiun Tanah Abang
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Bulog salurkan 1.184 ton beras untuk 39.472 penerima manfaat di Cimahi
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Warga dan Pelaku UMKM Sambut Antusias Festival Kreativitas Polda Metro
• 23 jam laludetik.com
thumb
10 Game untuk Dimainkan Bersama Teman Lama, Pilihan Multiplayer Ini Cocok bagi Gamer yang Mulai Jarang Punya Waktu Berku
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Alasan Amirullah Mappaero Mundur dari Tim Hukum Bupati Gowa Husniah Talenrang
• 2 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.