Alasan Amirullah Mappaero Mundur dari Tim Hukum Bupati Gowa Husniah Talenrang

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

MAKASSAR – Amirullah Mappaero bersama timnya resmi mundur sebagai kuasa hukum Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Keputusan tersebut diambil saat Husniah tengah menghadapi sejumlah proses hukum.

Mundurnya Amirullah dan tim diketahui pada Selasa (11/8/2026) malam. Bersamaan dengan itu, Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Gowa terkait dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Dalam pemeriksaan tersebut, Husniah terlihat didampingi sejumlah pengacara baru. Salah satunya Adi Bintang.

Kehadiran tim hukum baru itu kemudian memunculkan spekulasi bahwa Amirullah Mappaero tidak lagi menjadi kuasa hukum Husniah.

Spekulasi tersebut akhirnya dikonfirmasi langsung Amirullah. Ia membenarkan dirinya bersama tim telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bupati Gowa.

Amirullah menyebut keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat bersama tim. Salah satu alasan utama pengunduran diri adalah adanya perbedaan prinsip dan strategi hukum yang tidak lagi dapat disepakati bersama.

“Adapun keputusan pengunduran diri kami selaku tim hukum itu diambil berdasarkan rapat bersama dengan tim karena adanya perbedaan prinsip dan strategi hukum yang tidak dapat disepakati bersama dalam tahap penanganan perkara selanjutnya,” tegas Amirullah saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026) malam.

Tidak hanya persoalan strategi hukum, Amirullah juga menyebut adanya ketidaksepahaman mengenai sejumlah langkah prosedural dalam penanganan perkara yang tengah dihadapi Husniah.

Menurutnya, langkah tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan keyakinan tim hukum.

“Serta ketidaksepahaman mengenai langkah-langkah prosedural yang berpotensi bertentangan dengan keyakinan kami,” tambahnya.

Mundurnya Amirullah menjadi perhatian lantaran selama ini dirinya dan tim cukup intens mendampingi Husniah Talenrang dalam menghadapi berbagai proses hukum.

Amirullah dan tim terakhir terlihat mendampingi Husniah saat menjalani pemeriksaan di Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Rabu (29/7/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis untuk jenjang SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Nilai pengadaan seragam tersebut disebut mencapai sekitar Rp16 miliar.

Saat itu, Husniah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Penyidik meminta keterangan Husniah untuk mengklarifikasi 18 pertanyaan.

Husniah keluar dari ruang Unit Tipidkor Polda Sulsel sekitar pukul 21.43 Wita.

Usai pemeriksaan, Husniah menegaskan dirinya kooperatif memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.

“Saya datang ke sini untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dan saya kooperatif sebagai warga negara yang baik,” kata Husniah saat itu.

Kini, posisi Amirullah dan tim sebagai pendamping hukum Husniah telah berakhir.

Dalam pemeriksaan terbaru di Polres Gowa, Husniah terlihat bersama tim hukum berbeda. Salah satu nama yang muncul adalah Adi Bintang.

Adi Bintang sendiri bukan nama baru dalam perkara hukum yang berkaitan dengan kasus di Sulsel.

Ia diketahui juga menjadi salah satu kuasa hukum Muhammad Basri alias Ombas alias Basri Kajang.

Saat Basri Kajang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel pekan lalu, Adi Bintang bersama Hasri Jack terlihat mendampingi Basri Kajang keluar dari ruang penyidik Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Perubahan tim hukum Husniah ini terjadi di tengah proses hukum yang masih berjalan. Selain dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, Husniah juga diperhadapkan dengan pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi dan pungli perizinan di lingkungan Pemkab Gowa.

Mundurnya Amirullah dan tim sekaligus menandai perubahan pendampingan hukum Bupati Gowa dalam menghadapi sejumlah perkara tersebut.

Sementara itu, alasan yang disampaikan Amirullah menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata karena pergantian pengacara, melainkan berkaitan dengan perbedaan prinsip dan strategi dalam proses penanganan hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rugi Menyusut, KFC Indonesia (FAST) Siap Jaga Momentum Positif
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemprov DKI Naikkan Obligasi Daerah Jadi Rp5,6 Triliun
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kuasa Hukum Febrie Soroti Penyerahan Kasus dari Polisi ke Kejaksaan: Bagian dari Misjudgement
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
CTO Danantara Beberkan Kendala Olah Semi Konduktor-Mineral Kritis
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bus TransJakarta Koridor 13 Mogok, Penumpang Jalan Kaki di Jalur Layang
• 20 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.