Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR menegaskan objektivitas dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung.
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis mengatakan pihaknya tidak akan menyetujui kandidat yang tidak layak.
"Kami dikirimkan (nama-nama kandidat hasil seleksi Komisi Yudisial), kami pelajari, kami baca. Kami yakini layak, kami teruskan. Tidak layak, ya, kami hentikan," ucap Hinca menjawab ANTARA.
Dia menjelaskan Komisi III berwenang mengeluarkan tiga jenis keputusan dari hasil uji kelayakan tersebut, yakni menyetujui seluruh kandidat, menyetujui sebagian, atau menolak seluruhnya.
"Pernahkah Komisi III melakukan itu? Pernah. Pernah menolak semua, pernah menerima semua, pernah juga sebagian," katanya.
Adapun, keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung serta hakim ad hoc HAM dan tipikor di MA akan diambil Komisi III pada Kamis sore.
Pernyataan tersebut disampaikan Hinca menjawab kritik koalisi masyarakat sipil atas seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc yang dilaksanakan KY pada Maret hingga Agustus 2026.
Sebelumnya, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Transparency International Indonesia (TII), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Komisi untuk Orang Hilang, Korban Tindak Pidana Kekerasan (KontraS) serta Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan sejumlah catatan.
Koalisi menyoroti, salah satunya, tahap seleksi wawancara oleh KY yang dinilai terlalu cepat jaraknya dengan pengumuman kelulusan. Selain itu, koalisi menilai kualitas jawaban beberapa calon yang lolos tidak sesuai dengan standar minimal kualitas seorang hakim agung.
"Sikap KY yang lebih memilih meloloskan calon hakim agung yang kualitas dan integritasnya 'patut dipertanyakan' seakan menunjukkan bahwa sudah terdapat favoritisme dan/atau preferensi dari KY atas terpilihnya calon tertentu,” kata koalisi dalam pernyataannya pada Selasa (11/8).
Maka dari itu, koalisi masyarakat sipil mendesak DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara menyeluruh, objektif, dan bertanggung jawab untuk memastikan calon hakim agung yang disetujui benar-benar memiliki integritas, kapasitas, dan kompetensi yang memadai.
Sementara itu, anggota KY Anita Kadir memastikan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc tahun 2026 berjalan transparan dan independen.
"Setiap proses telah disampaikan ke publik, sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya," kata Anita yang juga juru bicara KY dalam keterangannya, Selasa (11/8).
Dia menjelaskan KY telah melibatkan sejumlah pihak dalam menyeleksi para calon. Menurut dia, mekanisme seleksi telah menggunakan tahapan dan standar yang mengacu pada standar kompetensi hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.
"Proses seleksi mengedepankan prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel," ucapnya.
Baca juga: Komisi III putus hasil uji kelayakan calon hakim agung hari ini
Baca juga: Komisi III: Seleksi calon hakim agung 2026 salah satu edisi terbaik
Baca juga: KY pastikan proses seleksi calon hakim agung-ad hoc transparan
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis mengatakan pihaknya tidak akan menyetujui kandidat yang tidak layak.
"Kami dikirimkan (nama-nama kandidat hasil seleksi Komisi Yudisial), kami pelajari, kami baca. Kami yakini layak, kami teruskan. Tidak layak, ya, kami hentikan," ucap Hinca menjawab ANTARA.
Dia menjelaskan Komisi III berwenang mengeluarkan tiga jenis keputusan dari hasil uji kelayakan tersebut, yakni menyetujui seluruh kandidat, menyetujui sebagian, atau menolak seluruhnya.
"Pernahkah Komisi III melakukan itu? Pernah. Pernah menolak semua, pernah menerima semua, pernah juga sebagian," katanya.
Adapun, keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung serta hakim ad hoc HAM dan tipikor di MA akan diambil Komisi III pada Kamis sore.
Pernyataan tersebut disampaikan Hinca menjawab kritik koalisi masyarakat sipil atas seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc yang dilaksanakan KY pada Maret hingga Agustus 2026.
Sebelumnya, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Transparency International Indonesia (TII), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Komisi untuk Orang Hilang, Korban Tindak Pidana Kekerasan (KontraS) serta Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan sejumlah catatan.
Koalisi menyoroti, salah satunya, tahap seleksi wawancara oleh KY yang dinilai terlalu cepat jaraknya dengan pengumuman kelulusan. Selain itu, koalisi menilai kualitas jawaban beberapa calon yang lolos tidak sesuai dengan standar minimal kualitas seorang hakim agung.
"Sikap KY yang lebih memilih meloloskan calon hakim agung yang kualitas dan integritasnya 'patut dipertanyakan' seakan menunjukkan bahwa sudah terdapat favoritisme dan/atau preferensi dari KY atas terpilihnya calon tertentu,” kata koalisi dalam pernyataannya pada Selasa (11/8).
Maka dari itu, koalisi masyarakat sipil mendesak DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara menyeluruh, objektif, dan bertanggung jawab untuk memastikan calon hakim agung yang disetujui benar-benar memiliki integritas, kapasitas, dan kompetensi yang memadai.
Sementara itu, anggota KY Anita Kadir memastikan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc tahun 2026 berjalan transparan dan independen.
"Setiap proses telah disampaikan ke publik, sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya," kata Anita yang juga juru bicara KY dalam keterangannya, Selasa (11/8).
Dia menjelaskan KY telah melibatkan sejumlah pihak dalam menyeleksi para calon. Menurut dia, mekanisme seleksi telah menggunakan tahapan dan standar yang mengacu pada standar kompetensi hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.
"Proses seleksi mengedepankan prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel," ucapnya.
Baca juga: Komisi III putus hasil uji kelayakan calon hakim agung hari ini
Baca juga: Komisi III: Seleksi calon hakim agung 2026 salah satu edisi terbaik
Baca juga: KY pastikan proses seleksi calon hakim agung-ad hoc transparan





