Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di Kampung Bahari, Jakarta Utara, yang diburu sejak 2025. MR ditangkap saat sedang melakukan sedot lemak di sebuah klinik kecantikan di Mangga Besar.
"Pada saat kita menangkap MR tadi di beauty kecantikan atau salon kecantikan yang ada di Mangga Besar," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran (Dirdakjar) BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Secara detail, Brigjen Roy menyampaikan MR ditangkap saat sedang melakukan perawatan di klinik kecantikan tersebut.
"Sedang perawatan sedot lemak di salah satu klinik," imbuhnya.
Dalam rekaman video yang diterima detikcom, sejumlah petugas BNN tampak mendatangi klinik kecantikan tersebut. Petugas kemudian meminta pihak klinik menunjukkan keberadaan MR.
"Orangnya di mana?" tanya petugas.
"Hei sini... sini... sini," teriak seorang petugas lainnya yang telah mengetahui keberadaan MR.
Petugas yang lain kemudian menuju ruangan tersebut. Tampak MR, yang memakai baju pasien warna merah muda, sedang terbaring di meja perawatan.
Seperti diketahui, BNN menggerebek Kampung Bahari pada pagi tadi. Penggerebekan tersebut merupakan pengembangan atas penangkapan MR terkait peredaran 98 kilogram sabu yang diungkap BNN pada 2025.
MR ditetapkan sebagai buron BNN sejak 7 November 2025. Setelah penangkapan tersebut, petugas BNN meminta MR menunjukkan barang bukti di Kampung Bahari.
Namun upaya penggerebekan tersebut mendapatkan perlawanan dari loyalis MR. Dua orang sebagai loyalis MR ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, BNN menyita barang bukti antara lain narkotika jenis ganja atau Gorilla yang ada di sebelah kiri. Kemudian barang bukti uang, kemudian senjata api, juga samurai, dan beberapa peluru.
BNN juga telah menyita sejumlah aset senilai Rp 39 miliar dari Bos Gendut dan juga uang tunai Rp 1,27 miliar, serta mobil BMW dan motor Vespa. Atas kasus tersebut, Bos Gendut juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(mea/imk)





