BNN Tangkap Bos Gendut di Salon Kecantikan, Sita 98 Kilogram Sabu dan Kejar Aset TPPU

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap buronan kasus narkoba berinisial MR alias Bos Gendut yang terkait dengan kepemilikan 98 kilogram sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.09 WIB.

Bos Gendut ditangkap setelah petugas membuntutinya dari Kampung Bahari hingga kawasan Mangga Besar.

"Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN," ujar Brigjen Pol. Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Bos Gendut Buron Sejak Kasus November 2025

BNN menyebut Bos Gendut merupakan buronan yang berkaitan dengan kasus narkoba pada 7 November 2025.

Selain 98 kilogram sabu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api, emas batangan, samurai, peluru, serta barang lainnya dari MR.

BNN juga menangkap dua orang loyalis di sekitar lokasi operasi.

Kedua orang tersebut sempat melakukan perlawanan hingga menyebabkan seorang anggota kepolisian yang terlibat dalam penggerebekan mengalami luka di bagian bawah mata.

BNN masih mendalami hubungan kedua loyalis tersebut dengan Bos Gendut dalam proses penyidikan.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vespa dan mobil dari penangkapan dua orang tersebut.

BNN Lanjutkan Operasi dan Kejar Aset TPPU

Roy menegaskan operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari tetap dilanjutkan karena BNN menduga masih terdapat pihak lain yang terlibat.

"Namun kami tetap akan melaksanakan operasi terhadap Kampung Bahari karena ada beberapa orang lagi yang masih ada bercokol selain Bos Gendut yang sudah kami amankan," ungkapnya.

BNN pada Kamis sekitar pukul 06.00 WIB juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti sekaligus mengembangkan pengejaran aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengembangan perkara tersebut mencakup aset senilai Rp39,5 miliar serta uang tunai Rp1,27 miliar.

Bos Gendut kini telah diamankan di BNN untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan narkoba serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Amorim Hadapi Manchester United, Rashford Jadi Sorotan
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Saran Megawati ke Prabowo Agar Menu MBG Tak Itu-itu Aja
• 12 jam laludetik.com
thumb
Guru Besar UIN Jakarta Ungkap Gagasan KH Abdul Chalim dalam Kemerdekaan Bermazhab
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mengenal Sejarah Kampung Bahari, Kawasan Dekat Pelabuhan Tanjung Priok yang Jejaknya Dicap Sarang Narkoba
• 39 menit lalutvonenews.com
thumb
Rafael Grossi nilai PBB makin kehilangan relevansi
• 3 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.