HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan yang baru, para pimpinan DPR RI menggelar kegiatan bersama para pimpinan serikat buruh/konfederasi/federasi dengan agenda memberikan masukan pada RUU Ketenagakerjaan ini.
Dalam kegiatan ini Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menghadiri acara digelar di Ruang Sidang Bamus DPR RI pada Kamis, 13 Agustus 2026, ada sekitar 30-an federasi/konfederasi/serikat buruh yang hadir dalam kegiatan ini. Sementara pimpinan DPR RI dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa menerima masukan dari rekan rekan serikat buruh.
Hadir Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, Sekjen Gatot Sugihana, Ketua Harian Djusman Umar, serta beberapa anggota FSP BUMN Bersatu. Arief mengatakan, bahwa memang sudah waktunya RUU ketenagakerjaan ini dilakukan perubahan dalam bentuk yang baru karena perubahan pola usaha, pelaku dan ekosistem yang ada. Sehingga semuanya bisa bermuara pada peningkatan perekonomian nasional.
“Kami (FSP BUMN Bersatu) mendukung secara positif RUU Ketenagakerjaan ini, karena memang ekosistem dan pelaku usaha sudah mengalami perubahan. Maka aturannya pun harus berubah, dan semua berujung pada produktifitas serta kemajuan perekonomian nasional,” jelas Arief kepada media pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut Arief Poyuono dalam acara tersebut mengatakan RUU Ketenagakerjaan merupakan momentum strategis untuk membangun kembali sistem hubungan industrial Indonesia yang lebih modern, adil, produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Perlindungan pekerja harus tetap menjadi prinsip utama. Namun perlindungan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yaitu keberlanjutan perusahaan dan keberlanjutan lapangan kerja.
Tidak cukup bagi hukum untuk menjamin bahwa pekerja terlindungi hari ini. Hukum juga harus memastikan bahwa pekerja memiliki kompetensi, produktivitas, dan kemampuan beradaptasi agar tetap memiliki pekerjaan yang layak di masa depan.
Demikian pula, perusahaan tidak boleh memperoleh fleksibilitas tanpa tanggung jawab. Setiap fleksibilitas harus disertai prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap hak dasar pekerja.
Karena itu, hubungan industrial Indonesia perlu dibangun bukan atas dasar pertentangan kepentingan, melainkan atas dasar social partnership. Negara berperan sebagai regulator dan pelindung.
Pengusaha berperan sebagai pencipta nilai dan lapangan kerja. Pekerja berperan sebagai mitra produktif perusahaan. Serikat pekerja berperan sebagai institusi representasi dan pengawal kepentingan pekerja sekaligus keberlanjutan hubungan industrial.
Sementara itu dalam sambutannya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku senang dan bangga atas kehadiran rekan rekan serikat buruh/federasi/konfederasi dalam acara pemberian masukan pada RUU ketenagakerjaan ini. Apalagi semua yang baik harus dilakukan dengan langkah dan orang orang baik juga.
“Saya selaku wakil rakyat, menghargai, senang dan bangga atas hadirnya kawan-kawan di acara ini, semoga semua niat baik kita bisa berujung baik juga,”sambut Dasco.
Acara pemberian masukan diisi oleh masukan dan ucapan dari semua pimpinan serikat buruh/konfederasi/federasi dan didengarkan dengan baik oleh pimpinan DPR RI dalam mendorong UU ketenagakerjaan yang adaptif dengan perubahan ekosistem berusaha. (*)





