Tangerang: Dua upaya penyelundupan ekspor emas seberat 23,793 kilogram digagalkan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Emas tersebut rencananya akan dikirim ke dua negara, yakni Hong Kong dan Dubai.
"Dua upaya penyelundupan ekspor emas dengan total berat 23,793 kilogram dan perkiraan nilai pasar Rp63 miliar melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Purbaya menuturkan, Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia harus selalu meningkatkan kapabilitas dan mewaspadai modus-modus penyelundupan baru. Dua penindakan ini menunjukkan cepatnya perkembangan modus baru penyelundupan emas yang menyerupai pola penyelundupan narkoba.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua modus berbeda. Yang pertama dengan cara dimasukkan ke area kemaluan wanita dan dubur. Pada kasus berikutnya, adanya pemanfaatan oknum ground handling (insider collusion) untuk membawa emas kepada penumpang," kata Purbaya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. (metrotvnews.com/Hendrik S)
Menurut Purbaya, kondisi tersebut menuntut pengawasan yang terus beradaptasi dan tidak hanya bergantung pada satu metode pemeriksaan.
"Kami mengombinasikan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan seluruh stakeholder bandara. Setiap temuan harus dikembangkan tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang terlibat," jelas Purbaya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa penggagalan upaya penyelundupan pertama melibatkan ekspor emas yang dibentuk menyerupai telur dan silinder, kemudian disembunyikan melalui body insertion, body strapping, pakaian yang dimodifikasi, hingga tas hand carry.
"Modus narkotika dipakai untuk menyelundupkan emas, 17,436 kilogram emas disembunyikan di tubuh dan barang bawaan. Penindakan pertama berlangsung pada Selasa dini hari, 11 Agustus 2026, terhadap tujuh penumpang berkewarganegaraan Tiongkok yang akan bertolak menuju Hong Kong menggunakan penerbangan CX798 dan GA860," kata Djaka.
Baca Juga :
Harga Emas Berpotensi Koreksi, Investor Perlu Waspadai Sinyal Ini"Hasil pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan kandungan Au sebesar 99,99 persen atau 24 karat," ucap Djaka.
Pengawasan kemudian dikembangkan ke penumpang lainnya yang memiliki keterkaitan perjalanan hingga mengidentifikasi pihak lain yang diduga satu jaringan. Ditemukan anomali pada saat pemeriksaan penumpang sehingga terungkap metode penyembunyian emas yang dimasukkan ke dalam rongga tubuh, disembunyikan pada pakaian dalam yang telah dimodifikasi, dan di dalam tas.
"Kami mengamankan tujuh orang penumpang yang membawa sebanyak 41 keping emas dengan berat total 17,436 kilogram dengan perkiraan nilai pasar Rp46 miliar," kata Djaka.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. (metrotvnews.com/Hendrik S)
Pada kasus penyelundupan kedua, Djaka menambahkan, Bea Cukai dan Avsec menemukan upaya membawa emas ke luar negeri. Berbeda dengan kasus sebelumnya, kata Djaka, penyelundupan emas kali ini menggunakan orang dalam dan masuk melewati jalur khusus karyawan atau loading dock bandara untuk menghindari jalur normal dengan pemeriksaan x-ray barang penumpang.
"Petugas mendapati seorang staf ground handling membawa emas di area operasional Terminal 3. Hasil observasi tim lapangan menunjukkan barang tersebut diserahkan kepada seorang penumpang yang telah berada di area keberangkatan internasional dan akan terbang menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357," jelas Djaka.
Bea Cukai kemudian mengawasi pergerakan barang hingga mengidentifikasi penumpang yang dituju. Penggagalan dilakukan dengan menghentikan penumpang tersebut sebelum yang bersangkutan meninggalkan Indonesia.
"Dari pemeriksaan ditemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat total 6,357 kilogram dengan nilai pasar Rp17 miliar di dalam tas ransel dan koper kabin, tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan," ungkap Djaka.




