Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan wartawan tetap diperbolehkan meliput tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan setelah sejumlah awak media mengaku mendapat intimidasi saat meliput TPS ilegal di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Advertisement
Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta siap memberikan pendampingan kepada wartawan yang melakukan peliputan di lokasi tersebut. Pendampingan dapat melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun aparat penegak hukum.
"Nanti kalau memang mau ke sana perlu didampingin sama Satpol PP atau aparat penegak hukum, kami akan lakukan pendampingan," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Pramono, peliputan media diperlukan untuk memastikan pembenahan pengelolaan sampah di Jakarta berlangsung secara terbuka. Dia mengaku mengikuti pemberitaan mengenai kondisi di lapangan, termasuk melalui tayangan televisi.
"Kebetulan saya nonton," ujarnya.




