Doktif Bantah Motif Persaingan Bisnis di Kasus Richard Lee: Saya Membongkar Ya

grid.id
11 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Doktif membantah tudingan motif persaingan bisnis di dalam kasus Richard Lee. Pemilik nama asli Samira Farahnaz itu bahkan membeberkan alasan mengapa kasus ini tak berkaitan dengan motif persaingan bisnis.

Doktif menyebut tak ada motif persaingan bisnis lantaran dia tidak menjual produk serupa dengan milik Richard Lee. Menurutnya hal tersebut menjadi alasan tak ada unsur persaingan bisnis dari perkara ini.

“Gini ya, saya tanya. Apakah merupakan persaingan bisnis jika saya tidak pernah menjual barang yang dia jual? Saya tidak pernah menjual White Tomato, saya tidak pernah menjual Glubio yang sama seperti White Tomato, saya tidak pernah menjual Red Skin, saya tidak pernah menjual yang namanya Recuping,” ujar Doktif ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/8/2026).

“Ini produk-produk yang saya tidak pernah menjual itu, bagaimana dikatakan persaingan bisnis? Persaingan bisnis dari mana guys? Saya membongkar ya,” lanjutnya.

Doktif pun bersikukuh bahwa dalam perkara ini dirinya merupakan konsumen. Dia justru menyarankan jika kuasa hukum Richard Lee mengajukan penghapusan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Dan saya di sini sebagai konsumen. Kalau misalnya lawyer keberatan, lah lawyer harusnya mengajukan dong penghapusan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selesai,” lanjutnya.

“Tapi selama Undang-Undang Perlindungan Konsumen masih ada, maka saya sebagai konsumen tetap akan me-review,” lanjutnya.

Dia kembali menyarankan pihak Richard Lee melaporkannya apabila merasa tersinggung dengan review yang dilakukan.

“Bukan di sini persidangannya. Sesimpel itu,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee dilaporkan dokter Samira alias Doktif atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polda.

Berkas perkara Richard Lee kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Saat ini, persidangan kasus tersebut memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.(*)

 

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapan Bansos BPNT Tahap 3-2026 Cair? Perhatikan Jadwal dan Cara Mengeceknya
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kebakaran Gudang di Kebun Jeruk Jakbar Padam, Tidak Ada Korban Jiwa
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
FSP BUMN Bersatu Hadiri Acara Dengar Masukan bagi RUU Ketenagakerjaan
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Tarif Khusus Transportasi Umum saat HUT RI 2026 Cuma Rp8
• 16 jam laludisway.id
thumb
Sesepuh Pesantren Bunten KH Hasanuddin Kriyani Wafat, Lantunan Tahlil Iringi Pemakaman
• 14 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.