Jakarta: Kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok menjadi perhatian Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto. Peristiwa tersebut dinilai dapat menjadi momentum memperkuat sistem keselamatan pelayaran nasional dan memastikan standar keselamatan diterapkan secara konsisten.
Edi mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan kapal penumpang, termasuk kapal roll-on/roll-off (Ro-Ro) agar pengalaman dari berbagai peristiwa sebelumnya dapat menjadi bahan perbaikan sistem keselamatan pelayaran.
"Ini sudah berulang. Investigasi KMP Mutiara Sentosa 2 belum selesai, kapal kembali terbakar. Saya mempertanyakan dengan keras keseriusan Kementerian Perhubungan. Mau menunggu berapa banyak kapal terbakar dan berapa banyak korban lagi baru sistem keselamatan pelayaran kita benar-benar dibenahi?" kata Edi Purwanto dalam keterangan pers dikutip, Kamis, 13 Agustus 2026.
Baca Juga :
Pencarian 5 Korban KMP Putri Yasmin Diperluas ke Barat DayaIa menilai proses investigasi tetap penting untuk mengetahui penyebab suatu kecelakaan. Namun, hasil investigasi juga perlu diterjemahkan menjadi langkah perbaikan agar dapat mencegah kejadian serupa pada masa mendatang.
Tangkapan layar video dari Tim SAR KMP Putri Yasmin yang terbakar di perairan Selat Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu dini hari, 12 Agustus 2026. ANTARA/Nur Imansyah
“Jangan setiap kapal terbakar jawabannya selalu investigasi. Investigasi memang penting, tetapi pertanyaan besarnya adalah mengapa kejadian serupa terus berulang? Di mana pengawasan Kementerian Perhubungan? Apakah pemeriksaan kapal selama ini benar-benar dilakukan atau hanya menggugurkan kewajiban administratif?” jelasnya. Dorong Audit Keselamatan Kapal
Sebagai bagian dari upaya penguatan sistem, Edi mendorong Kementerian Perhubungan melakukan audit keselamatan pelayaran secara menyeluruh. Audit tersebut diharapkan mencakup kapal penumpang dan kapal Ro-Ro, sistem keselamatan operator, ketertiban manifes, pengawasan syahbandar, pemeriksaan kendaraan dan barang, kesiapan alat pemadam kebakaran, serta pelaksanaan rekomendasi dari kecelakaan sebelumnya.
“Kementerian Perhubungan harus berhenti bekerja secara reaktif. Negara tidak boleh baru hadir ketika kapal sudah terbakar dan penumpang sudah melompat ke laut untuk menyelamatkan diri. Tugas pemerintah adalah mencegah kecelakaan, bukan sekadar datang setelah kecelakaan terjadi,” ungkapnya.
Baca Juga :
Dalam 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban KMP Putri YasminIa berharap informasi tersebut dapat mencakup jumlah kapal yang telah diperiksa, temuan terkait kelaikan kapal, pelanggaran yang ditemukan, tindak lanjut, serta langkah perbaikan yang dilakukan.
“Jangan tutupi kondisi sebenarnya. Publik berhak mengetahui apakah kapal yang mereka naiki benar-benar aman. Kalau ada kapal yang tidak laik, hentikan operasinya. Kalau ada operator yang melanggar, cabut izinnya. Kalau ada pejabat yang lalai melakukan pengawasan, berikan sanksi. Keselamatan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis maupun pembiaran birokrasi,” tegasnya. Rekomendasi Keselamatan Perlu Ditindaklanjuti
Edi juga mendorong agar rekomendasi keselamatan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) atas berbagai kecelakaan transportasi sebelumnya terus ditindaklanjuti secara terukur.
Menurutnya, rekomendasi hasil investigasi dapat menjadi bahan pembelajaran untuk memperbaiki prosedur, pengawasan, maupun kesiapan keselamatan di sektor pelayaran.
“Kecelakaan yang terus berulang menunjukkan ada evaluasi yang tidak dijalankan atau pengawasan yang tidak bekerja. Menteri Perhubungan harus menjelaskan dan bertanggung jawab. Keselamatan penumpang bukan bahan evaluasi setelah korban berjatuhan. Keselamatan adalah kewajiban negara yang harus dijamin sebelum perjalanan dimulai,” ujar Edi.
Penguatan keselamatan pelayaran menjadi penting mengingat kapal penumpang dan kapal Ro-Ro merupakan bagian dari konektivitas antarpulau. Evaluasi secara berkala, kepatuhan terhadap standar keselamatan, serta tindak lanjut rekomendasi kecelakaan diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi penumpang dan awak kapal.



