KPK menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur terkait kasus korupsi pengajuan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan perkara ini.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pengembangan penyidikan ini dilakukan usai penyidik menemukan dugaan ada penerimaan-penerimaan lain yang terima oleh pihak penyelenggara negara di lingkungan KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses perpajakan oleh wajib pajak di sana.
"Penyidik kemudian membutuhkan alat bukti tambahan untuk nantinya menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Budi menyebut, penggeledahan ini menjadi upaya pencarian alat bukti. Penyidik menemukan sejumlah barang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya yang sedang dikembangkan.
"Dan yang di Malang, ini rumah salah satu pegawai pajak yang merupakan pemeriksa. Di mana dalam penggeledahan tersebut, ditemukan diantaranya emas ya sebesar 1,3 kilogram dan juga uang tunai senilai Rp 100 juta," ujar Budi.
"Aset-aset itu diduga terkait dengan penyidikan yang sedang dilakukan, sehingga atas aset-aset itu kemudian dilakukan penyitaan," lanjutnya.
Dia menerangkan, penyidik langsung melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak usai memperoleh temuan dalam penggeledahan yang dilakukan. Proses klarifikasi dilakukan di Polres Surakarta dan di Polrestabes Surabaya.
"Saat ini kan masih berlangsung pemeriksaannya. Nanti kami akan update kembali hasil dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut," ungkap Budi.
"Penyidik menduga ada upaya-upaya pengubahan bentuk atas uang ataupun aset-aset yang diduga diterima oleh para penyelenggara negara dan ASN di lingkup KPP Madya Banjarmasin ini," sambungnya.
(kuf/ygs)





