Berkas Lengkap, Predator Anak Berinisial JL Dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya

beritajatim.com
4 jam lalu
Cover Berita

Surabaya (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Tersangka berinisial JL kini berada dalam tahanan negara sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, SH., MH., menyampaikan bahwa penyerahan tahap kedua ini menandai dimulainya tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Maret 2026 di salah satu kawasan hotel di Surabaya, dengan korban seorang anak di bawah umur.

“Perkara atas nama tersangka JL telah kami terima secara resmi dari Penyidik PPA Polrestabes Surabaya,” kata Yogi Aryanto pada Kamis, (13/8/2026(.

Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya. Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk mengikuti persidangan. [uci/ian]


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolri Lapor ke Prabowo: Kami Bangun dan Revitalisasi 895 Jembatan Merah Putih
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Kepala BGN Investigasi Soal Keracunan MBG Di SMA I Brastagi
• 51 menit lalumediaapakabar.com
thumb
Kebakaran Bromo, BPBD Probolinggo Pastikan Titik Api Nihil
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Relawan Jokowi Sebut Bakal Kepung MA, Alkatiri: Berarti Mereka Mau Lawan Presiden?
• 10 jam lalucumicumi.com
thumb
Update KMP Putri Yasmin usai Terbakar di Selat Lombok, Tim SAR Masih Cari 5 Orang yang Hilang
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.