Surabaya (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Tersangka berinisial JL kini berada dalam tahanan negara sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, SH., MH., menyampaikan bahwa penyerahan tahap kedua ini menandai dimulainya tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Maret 2026 di salah satu kawasan hotel di Surabaya, dengan korban seorang anak di bawah umur.
“Perkara atas nama tersangka JL telah kami terima secara resmi dari Penyidik PPA Polrestabes Surabaya,” kata Yogi Aryanto pada Kamis, (13/8/2026(.
Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya. Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk mengikuti persidangan. [uci/ian]




