JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam tantangan hafalan Al-Quran berhadiah minuman keras di The Sounds Project.
Dua di antaranya, yakni RES dan AK, telah ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin mengatakan, keduanya kini berada dalam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bertambah, Ada 4 Tersangka Challenge Hafalan Al Qur’an Berhadiah Miras
“Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,” kata Iman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2026).
RES merupakan pembawa acara di depan booth Newport, sementara AK adalah pengunjung yang memberikan tantangan tersebut.
Keduanya ditangkap pada Rabu (12/8/2026) di kediaman masing-masing setelah penyelidikan awal oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Kemudian, RES dan AK ditahan di Mapolres Jakarta Utara sebelum dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya malam itu juga.
Sementara tersangka lainnya adalah I, pengunjung lain yang ikut memberikan tantangan, dan M selaku pengunjung yang menerima tantangan.
Dalam video yang beredar, M membacakan ayat dari surat Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha lalu mendapat sorakan setelah menjalani tantangan itu.
Sejauh ini, I dan M belum ditahan.
Baca juga: Begini Peran 4 Tersangka Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras di The Sounds Project
“Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” kata Iman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP tentang penistaan agama.
Kasus ini mencuat di media sosial melalui sebuah video yang menunjukkan seorang wanita membacakan ayat dari Al-Quran melalui mikrofon, Minggu (9/8/2026).
Dia diduga menjalani tantangan untuk mendapatkan hadiah minuman beralkohol dari booth Newport di festival musik The Sounds Project.
Video tersebut kemudian viral dan mendapat banyak kecaman publik. Manajemen The Sounds Project, Newport, hingga pembawa acara buka suara di media sosial masing-masing dan menyampaikan permintaan maafnya.
Kemudian, seorang advokat membuat laporan dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya. Terpisah, kelompok advokat lain juga membuat aduan masyarakat (Dumas) di Bareskrim Polri, dan laporan lainnya di Polsek Pademangan.
Kini semua laporan dihimpun di Polda Metro Jaya dan berada dalam penanganan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




