Roy Suryo soal Praperadilan Keempat: KUHAP Baru Memang Membolehkan

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, terkait status tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pengajuan tersebut menjadi praperadilan keempat yang diajukan Roy.

Dalam program Interupsi bertajuk “Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Suryo Cs” di iNews, Kamis (13/8/2026), Roy mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru.

Baca Juga :
Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Dokter Tifa

"Orang melawan itu berarti dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru yang memang memperbolehkan," kata Roy.

"Ketika aturan boleh, dan kemudian itu justru kemudian bisa memberikan hak kepada semua masyarakat, bukan hanya bagi kami," ujarnya.

Baca Juga :
Bonatua Tantang Jokowi Uji Keabsahan Legalisir Ijazah di ANRI

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Mengungkap Misteri Telepon Terakhir Febrie ke Sutrimo
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ekosistem Mobil Listrik di Subang Mulai Produksi Besar-besaran di 2028
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bunda Yin Terpilih Jadi Ketua WALUBI Sumut Periode 2026-2031
• 21 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Kapolres Mojokerto : Tambang yang Masih Bisa Ditata Akan Dibina, yang Melanggar Ditertibkan
• 18 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.