Mojokerto (beritajatim.com) – Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, menegaskan, penanganan aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Mojokerto tidak semata-mata dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, aktivitas pertambangan yang masih memungkinkan untuk ditata akan diarahkan agar memenuhi ketentuan dan melengkapi legalitas.
Sementara kegiatan yang tidak dapat ditoleransi akan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan usai koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto di Ruang Presisi Polres Mojokerto, Selasa (11/8/2026) kemarin.
“Penanganan harus dilakukan secara terpadu. Kegiatan yang masih memungkinkan untuk ditata perlu diarahkan agar dapat memenuhi ketentuan dan memiliki legalitas, sementara aktivitas yang tidak dapat ditoleransi harus dilakukan penertiban sesuai aturan. Penanganan persoalan pertambangan harus mempertimbangkan berbagai aspek,” ungkapnya.
Menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha, tetapi juga tata ruang, lingkungan, kondisi sosial masyarakat hingga keberlangsungan investasi. Karena itu, diperlukan langkah yang terukur agar pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tidak dilakukan secara parsial. Pemkab Mojokerto sebelumnya telah melakukan monitoring di sejumlah lokasi pertambangan MBLB.
Pemerintah daerah juga memberikan pembinaan kepada pengusaha tambang agar memenuhi perizinan sesuai ketentuan. Kapolres menyatakan, pihaknya mendukung langkah Tim Terpadu dalam menentukan penanganan terhadap aktivitas pertambangan di lapangan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pembinaan maupun penegakan hukum, sesuai kondisi dan pelanggaran yang ditemukan.
Penanganan juga melibatkan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH), di antaranya Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN), Denpom dan Satpol PP. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah aktivitas pertambangan yang berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta lokasi yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Untuk itu, pemetaan lokasi dan penentuan skala prioritas dinilai penting agar tindakan yang dilakukan pemerintah bersama aparat dapat tepat sasaran. Di sisi lain, Kapolres juga menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses pengawasan maupun penertiban berlangsung.
“Setiap langkah di lapangan harus mengedepankan pendekatan persuasif, humanis dan terukur. Kesiapan pengamanan juga diperlukan untuk mengantisipasi potensi penolakan maupun gangguan kamtibmas. Polres, Pemkab, dan seluruh instansi terkait memiliki kepentingan yang sama, yaitu menciptakan tata kelola yang tertib serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, sinergi dan koordinasi harus terus diperkuat. Dengan penguatan koordinasi lintas sektor tersebut, penanganan pertambangan MBLB di Kabupaten Mojokerto diharapkan tidak hanya mampu menekan aktivitas yang melanggar ketentuan, tetapi juga mendorong terciptanya kegiatan usaha yang legal, tertib dan memperhatikan lingkungan.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. [tin/kun]




