jpnn.com, MUBA - Upaya penataan sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin terus dipercepat.
Hingga Agustus 2026, lebih dari 8.000 sumur minyak milik masyarakat telah terverifikasi sebagian bagian dari program legalisasi dan penataan tata kelola migas yang digagas pemerintah bersama Polda Sumsel.
BACA JUGA: 9 Pelaku Karhutla di Sumsel Ditangkap, Sawit & Kopi Jadi Alasan Utama Pembakaran Lahan
Langkah tersebut disosialisasikan melalui kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang digelar di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (13/8/2026).
Sebanyak 200 pemilik sumur minyak tradisional menghadiri kegiatan yang mengusung tema "Stop Pengeboran Minyak Tanpa Izin dan Penyulingan Minyak Tanpa Izin untuk Ketahanan Energi Nasional".
BACA JUGA: Jasindo Syariah Hadirkan Perlindungan Khusus Bagi Perjalanan Umrah dan Haji
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet bersama Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo.
Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet menegaskan, keberadaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak rakyat yang selama ini berjalan tanpa sistem yang jelas.
BACA JUGA: Kisah Kru Kapal Pertamina Pride dan Gamsunoro Dari Selat Hormuz ke Tanah Air
"Kami ingin minyak di Muba bukan hanya sebagai sumber produksi, tetapi juga menjadi pendorong kesejahteraan masyarakat di Musi Banyuasin," tegas Toha.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah mendorong masyarakat mengelola sumur minyak melalui mekanisme resmi dengan melibatkan BUMD, koperasi, maupun menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan standar keselamatan kerja.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkapkan, masih banyak persoalan yang mengintai aktivitas sumur minyak rakyat mulai dari risiko kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga potensi tindak kriminal.
Menurutnya, sepanjang Januari hingga Juli 2026, kepolisian masih menerima puluhan laporan terkait aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin.
"Kami mengajak masyarakat untuk mendaftarkan sumur minyaknya, mumpung pemerintah memberikan kebijakan yang baik melalui Permen ESDM ini," ucap Doni.
Dalam sesi dialog, para pemilik sumur juga menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari harga jual minyak hingga proses verifikasi sumur yang berada di kawasan perkebunan.
Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan di tingkat pusat.(mcr35/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Cuci Hati



