Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat (Jakbar) Farid Bachtiar menegaskan pentingnya kolaborasi antara DJP, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem perpajakan yang sehat.
“DJP tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan bantuan seluruh elemen, baik dari pemerintahan maupun swasta. Pajak ibarat darah dalam tubuh bangsa yang mengalir untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di seluruh pelosok negeri,” kata Farid di Jakarta, Kamis.
Dia juga menekankan pentingnya keterbukaan DJP terhadap kritik dan masukan dari dunia usaha.
“Kami ingin terus membuka ruang komunikasi dengan para pengusaha. Kritik dan masukan dari dunia usaha penting bagi kami untuk memastikan kebijakan dan pelayanan perpajakan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung keberlangsungan bisnis,” ujar Farid.
Dia memaparkan kinerja penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat hingga 30 Juni 2026, yakni penerimaan pajak tercatat sebesar Rp45,19 triliun atau tumbuh 23,3 persen secara year-on-year (yoy).
"Capaian tersebut mencapai 45 persen dari target dan menempatkan Kanwil DJP Jakarta Barat pada peringkat kedelapan secara nasional," tutur Farid.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari Eko Hadiyanto menyebutkan perkembangan teknologi telah mengubah pola transaksi dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca juga: DJP Jakbar bukukan penerimaan Rp300 juta dari lelang sitaan pajak
Penggunaan uang elektronik, QRIS, serta perdagangan melalui sistem elektronik, kata dia, turut mendorong penyesuaian kebijakan perpajakan.
“Transformasi digital tidak hanya mengubah cara masyarakat bertransaksi, tetapi juga mengubah cara kita menjalankan administrasi dan memenuhi kewajiban perpajakan,” terang Eko.
Dia menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
"Ketentuan itu upaya mengintegrasikan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan perkembangan ekosistem digital," imbuh Eko.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menata kembali ketentuan PPh Final bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.
Eko menuturkan ketentuan itu tetap mempertahankan tarif 0,5 persen sekaligus memberikan kemudahan yang lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pelaku usaha perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi sekaligus memahami perubahan regulasi perpajakan. Pemahaman tersebut penting agar kegiatan usaha dapat berjalan secara tertib, berkelanjutan, dan kompetitif,” pungkas Eko.
Baca juga: Awal Juni 2026, Kanwil DJP Jakbar lelang 13 barang hasil sitaan pajak
Baca juga: Kanwil DJP Jakbar lelang belasan kendaraan hasil penyitaan pajak
“DJP tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan bantuan seluruh elemen, baik dari pemerintahan maupun swasta. Pajak ibarat darah dalam tubuh bangsa yang mengalir untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di seluruh pelosok negeri,” kata Farid di Jakarta, Kamis.
Dia juga menekankan pentingnya keterbukaan DJP terhadap kritik dan masukan dari dunia usaha.
“Kami ingin terus membuka ruang komunikasi dengan para pengusaha. Kritik dan masukan dari dunia usaha penting bagi kami untuk memastikan kebijakan dan pelayanan perpajakan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung keberlangsungan bisnis,” ujar Farid.
Dia memaparkan kinerja penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat hingga 30 Juni 2026, yakni penerimaan pajak tercatat sebesar Rp45,19 triliun atau tumbuh 23,3 persen secara year-on-year (yoy).
"Capaian tersebut mencapai 45 persen dari target dan menempatkan Kanwil DJP Jakarta Barat pada peringkat kedelapan secara nasional," tutur Farid.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari Eko Hadiyanto menyebutkan perkembangan teknologi telah mengubah pola transaksi dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca juga: DJP Jakbar bukukan penerimaan Rp300 juta dari lelang sitaan pajak
Penggunaan uang elektronik, QRIS, serta perdagangan melalui sistem elektronik, kata dia, turut mendorong penyesuaian kebijakan perpajakan.
“Transformasi digital tidak hanya mengubah cara masyarakat bertransaksi, tetapi juga mengubah cara kita menjalankan administrasi dan memenuhi kewajiban perpajakan,” terang Eko.
Dia menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
"Ketentuan itu upaya mengintegrasikan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan perkembangan ekosistem digital," imbuh Eko.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menata kembali ketentuan PPh Final bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.
Eko menuturkan ketentuan itu tetap mempertahankan tarif 0,5 persen sekaligus memberikan kemudahan yang lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pelaku usaha perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi sekaligus memahami perubahan regulasi perpajakan. Pemahaman tersebut penting agar kegiatan usaha dapat berjalan secara tertib, berkelanjutan, dan kompetitif,” pungkas Eko.
Baca juga: Awal Juni 2026, Kanwil DJP Jakbar lelang 13 barang hasil sitaan pajak
Baca juga: Kanwil DJP Jakbar lelang belasan kendaraan hasil penyitaan pajak





