Manado: Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara (Sulut) menunda keberangkatan 500 WNI terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga Juli 2026. Termasuk calon pekerja migran Indonesia nonprosedural
"TPPO dan TPPM merupakan kejahatan lintas negara yang memanfaatkan mobilitas dan kerentanan manusia," kata Kabid Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian, Rejeki Ginting pada 'Rakor Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Perbatasan melalui Kerja Sama dengan Organisasi Internasional' di Manado, dilansir dari Antara, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurutnya, modus operandi yang semakin berkembang menuntut langkah pencegahan sejak dini melalui deteksi, pengawasan, pertukaran informasi, dan kolaborasi lintas sektor.
Baca Juga :
Cegah TPPO, Imigrasi Sanggau Bangun Desa Binaan di Perbatasan"Sebagai institusi yang berada di garis depan perlintasan manusia, Imigrasi memiliki peran strategis melalui fungsi pemeriksaan, pengawasan, intelijen keimigrasian, serta pemanfaatan data perlintasan," ujarnya.
Bagi Sulut, penguatan pencegahan TPPO dan TPPM menjadi semakin penting mengingat posisi geografis yang strategis di kawasan Asia-Pasifik. Posisi geografis tersebut memberikan peluang besar bagi mobilitas manusia dan hubungan antarnegara sekaligus menghadirkan potensi risiko kejahatan lintas negara.
Oleh karena itu, perbatasan perlu dijaga bukan hanya sebagai titik pemeriksaan keluar-masuk orang, tetapi juga sebagai ruang yang aman dan tertib. Perbatasan juga harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk eksploitasi.
"Upaya pencegahan dari tingkat masyarakat terus diperkuat melalui pembentukan 1.172 desa binaan imigrasi hingga tahun 2026," tambahnya.
Dari rakor tersebut peserta didorong memperkuat pertukaran data dan informasi mengenai pola perlintasan, modus operandi, jaringan perekrut, serta indikasi TPPO dan TPPM.
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Medcom.id
Selain itu, forum tersebut diarahkan untuk memperkuat deteksi dini berbasis risiko, optimalisasi fungsi pemeriksaan dan intelijen keimigrasian, peningkatan kerja sama lintas batas dan internasional, serta perlindungan masyarakat dan kelompok rentan.
"Rakor ini diharapkan menjadi momentum menyatukan langkah dan memperkuat kolaborasi antara imigrasi, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta organisasi internasional dalam membangun sistem pencegahan TPPO dan TPPM yang lebih responsif, terintegrasi, dan berkelanjutan," harap Ginting.
Rakor tersebut dihadiri Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan Arief Munandar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan Friece Sumolang, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian se-Sulawesi.




