Penyatuan Data Kekerasan untuk Cegah Duplikasi dan Fragmentasi Informasi

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

Kekerasan terhadap perempuan terus berkembang dan kian kompleks. Selain dimensi kekerasan berbasis teknologi, terdapat pula kekerasan dalam relasi personal, kekerasan terhadap kelompok perempuan rentan, serta tantangan akses korban terhadap keadilan dan pemulihan.

Karena itu, perlu ada sinergi data untuk membantu para pengambil kebijakan membaca masalah secara lebih tepat. Data yang terintegrasi juga dapat menjadi pijakan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan mutu layanan, dan memastikan pemulihan hak-hak korban.

Penyatuan data juga diperlukan untuk mencegah duplikasi dan fragmentasi informasi yang selama ini tersebar di berbagai aplikasi serta dokumen. Konsistensi rujukan data dinilai amat penting agar angka dan informasi tentang kekerasan tak berbeda-beda saat digunakan untuk merumuskan kebijakan.

Adanya kebutuhan data terpadu mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Forum Pengada Layanan (FPL) memperkuat sinergi data kekerasan terhadap perempuan dalam lima tahun terakhir.

Sinergi data itu dilakukan dengan menyatukan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak ( Simfoni PPA) milik Kementerian PPPA, Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SintasPuan) milik Komnas Perempuan, dan data FPL.

Data itu mempertemukan data layanan pemerintah, data pemantauan Komnas Perempuan, dan pengalaman pendampingan lembaga layanan masyarakat. Penyatuan data tiga lembaga itu diharapkan menjadi dasar kebijakan berbasis bukti sekaligus memperbaiki mutu layanan dan pemulihan korban.

Baca JugaMari Bersama Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan

Komitmen tersebut diteguhkan dalam acara Gerak Bersama dalam Data: Peluncuran Laporan Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan 2025, pada Kamis (13/8/2026) di Jakarta.

Laporan hasil kerja bersama Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, dan FPL tersebut memetakan tren, pola, karakteristik korban dan pelaku, bentuk serta ranah kekerasan, hingga kebutuhan layanan dan pemulihan korban.

Hasil pemadanan data ketiga lembaga tersebut mencatat 38.810 perempuan menjadi korban kekerasan sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat 3.277 korban atau sekitar 9,2 persen dibandingkan dengan tahun 2024.

Kerja bersama ini menunjukkan penguatan data tak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas lembaga yang saling melengkapi dan saling mengisi.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan, penguatan data tak dapat dilakukan satu lembaga secara terpisah. Setiap lembaga memiliki sistem pendokumentasian dan perspektif berbeda sehingga diperlukan kerja kolaboratif untuk menghasilkan gambaran lebih utuh.

”Kerja bersama ini menunjukkan penguatan data tak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas lembaga yang saling melengkapi dan saling mengisi,” ucap Maria.

Baca JugaMengubah Angka Menjadi Aksi, Urgensi Data Terpadu Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Sinergi data membantu para pengambil kebijakan membaca persoalan secara lebih tepat. Data terintegrasi juga dapat menjadi pijakan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kualitas layanan, dan memastikan pemulihan hak-hak korban.

Maria menuturkan, peningkatan jumlah laporan kekerasan tak selalu dapat dimaknai sebagai peningkatan kekerasan semata. Kenaikan pelaporan juga bisa menunjukkan tumbuhnya keberanian korban untuk berbicara serta meningkatnya kepercayaan pada lembaga layanan dan aparat penegak hukum.

Ia juga mengingatkan pentingnya mengubah pandangan yang masih menganggap kekerasan seksual sebagai aib. ”Narasi yang harus kita ubah bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana,” katanya.

Karena itu, Maria mendorong korban dan warga agar tak ragu melaporkan kasus kekerasan seksual. Pelaporan tak selalu harus dilakukan langsung oleh korban, tetapi dapat disampaikan melalui lembaga layanan yang tersedia. ”Begitu ada laporan, harus kita proses. Jangan sampai ada delay injustice di tangan kita masing-masing,” ucap Maria.

Navigator kebijakan

Pelaksana Tugas Sekretaris Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengatakan, sinergi data itu memasuki tahun kelima. Data bukan hanya kebutuhan administratif, melainkan refleksi atas kebijakan yang dibuat dan dasar untuk menentukan langkah penanganan kekerasan pada perempuan dan anak.

”Dari datalah yang kemudian akan menentukan bagaimana kita akan mengambil kebijakan, bagaimana kita akan mengambil keputusan, dan policy yang tepat itu seperti apa,” tuturnya.

Ratna menegaskan, data harus diperlakukan sebagai penunjuk arah dalam penyusunan kebijakan dan anggaran. ”Bagaimana kita bisa menyamakan perspektif, bagaimana menyamakan komitmen bersama bahwa data itu adalah navigator kebijakan dan anggaran,” ujarnya.

Dengan data akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, dukungan pemerintah diharapkan lebih tepat sasaran. Maka, perlu penguatan konsep layanan terintegrasi dan berpusat pada korban, mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan, pendampingan, hingga penegakan hukum.

Pengalaman pendamping menjadi bagian penting

Adapun Dewan Pengurus Nasional Forum Pengada Layanan Ana Abdillah mengatakan, sinergi data menjadi pijakan untuk menghadirkan gambaran yang lebih utuh mengenai kekerasan terhadap perempuan.

”Dengan basis data lebih terpadu ini, kita dapat melihat bukan hanya jumlah kasusnya, melainkan juga karakteristik korbannya, ragam bentuk kekerasannya, serta kesenjangan layanan dan akses keadilan yang masih terjadi,” ungkap Ana.

Data FPL dihimpun dari 86 lembaga layanan yang tersebar di lima wilayah kerja. Data yang dikumpulkan tidak hanya memuat kronologi kekerasan, tetapi juga pengalaman korban ketika mengakses layanan kesehatan, menjalani proses hukum, dan memperoleh pemulihan.

Pengalaman pendampingan penting dibaca sebagai bagian dari pengetahuan untuk memperbaiki kebijakan dan layanan. Lembaga layanan, menurut dia, juga menghadapi berbagai risiko ketika mendampingi korban. ”Mulai dari ancaman, intimidasi, kriminalisasi, perusakan kantor, bahkan hingga penyerangan,” kata Ana.

Oleh karena itu, perlindungan pada pendamping dan lembaga layanan perlu diperkuat agar kerja pendampingan dan pelayanan bagi korban dapat berlangsung secara aman. Harapannya, sinergi tiga lembaga tersebut terus berlanjut dan menghasilkan publikasi data tahunan yang bermanfaat bagi pemerintah, lembaga layanan, aparat penegak hukum, akademisi, serta organisasi masyarakat.

Bagi tiga lembaga tersebut, laporan sinergi data tak boleh berhenti sebagai dokumen. Data diharapkan terus digunakan untuk mengevaluasi kebijakan, memperkuat pencegahan, meningkatkan mutu layanan, dan memastikan perempuan korban kekerasan memperoleh perlindungan, pemenuhan hak, serta akses keadilan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Karhutla Hanguskan 20 Hektare Lahan di Kukar dan Paser
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Purbaya Perintahkan Bea Cukai Bongkar Jaringan Penyelundupan Emas: Siapa Pengirimnya?
• 8 jam laludisway.id
thumb
PKB Bentuk Satgas Prabowonomics untuk Supervisi Agenda Ekonomi Prabowo
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Deretan Shio yang Punya Rezeki Melimpah dan Kehidupan Keluarga Harmonis Seiring Bertambah Usia
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
ASDP Kembangkan Layanan Batam-Johor, Target Beroperasi 2027
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.