Liputan6.com, Jakarta - Sekretariat Jenderal MPR-DPR-DPD RI melakukan sejumlah penyesuaian dalam rangkaian Sidang Tahunan MPR RI 2026 yang di gelar Jumat (14/8/2026). Salah satunya mengatur lagu, mulai dari ritme hingga waktu pemutarannya, untuk mencegah terulangnya polemik aksi anggota dewan berjoget seperti tahun lalu.
Kepala Biro Protokol, Humas, dan Media Sekretariat Jenderal DPD RI Mahyu Darma mengatakan evaluasi dilakukan setelah aksi sejumlah anggota dewan berjoget saat lagu diputar dalam rangkaian sidang tahun sebelumnya menuai sorotan.
Advertisement
"Kami sudah mengevaluasi, mungkin tidak kita lakukan (memutar lagu yang mengundang berjoget). Sebenarnya memang karena lagunya itu ya yang membawa," ujar Mahyu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Meski demikian, bukan berarti lagu-lagu daerah akan dihilangkan dari rangkaian kegiatan. Panitia hanya menyesuaikan jenis ritme dan waktu pemutarannya.
"Hanya mungkin ritme dan tunenya yang kita sesuaikan. Terus posisinya itu di mana? Tidak di saat acara-acara resmi. Maka kita pilih lagu-lagu itu dimainkan di luar daripada rundown-nya," kata Mahyu.
Lagu-lagu tersebut, lanjut dia, tetap dapat diputar ketika peserta, tamu, dan undangan memasuki lokasi maupun saat kepulangan Presiden Prabowo Subianto. Namun, lagu tidak akan menjadi bagian dari agenda resmi sidang.
"Nah, jadi pada saat, kita masukan para peserta, tamu, undangan, kepulangan bapak presiden. Tidak di dalam satu tubuh rundown tersebut. Tidak di dalam satu acara," ujarnya.
Mahyu mengatakan evaluasi terus dilakukan agar pelaksanaan Sidang Tahunan MPR 2026 berlangsung lebih baik dan tetap menjaga kekhidmatan agenda kenegaraan.
"Insya Allah, pak, kami juga terus, selalu koreksi, dan korektif. Mudah-mudahan hasilnya yang terbaik kepada masyarakat,” pungkas Mahyu.




