JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai melahirkan kebijakan penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri yang inkonstitusional.
Pemohon permasalahkan penentuan harga BBM di Indonesia yang diserahkan kepada mekanisme pasar bebas dan mengacu pada harga pasar global atau Mean of Platts Singapore (MOPS).
"Asas penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dalam Pasal 2 UU 22/2001 tersebut sangat memengaruhi kebijakan penentuan harga BBM dalam negeri sebagaimana digunakan oleh Pemohon. Saat ini penentuan harga BBM dalam negeri diserahkan kepada Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang penentuan harga BBM dimaksud mengacu harga pasar global atau Mean of Platts Singapore (MOPS)," tulis permohonan perkara 306/PUU-XXIV/2026.
Baca juga: MK Putuskan NO Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Buat Baru
Pemohon menilai, penyerahan harga BBM ke pasar global mengabaikan mandat konstitusi ekonomi Indonesia yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.
Menurut pemohon, komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti minyak bumi harusnya dikelola penuh untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat melalui prinsip demokrasi ekonomi, bukan demi keuntungan pemodal atau pelaku usaha semata.
"Dengan demikian usaha Minyak dan Gas Bumi termasuk kebijakan penentuan harga BBM dalam negeri harus berdasar atas demokrasi ekonomi yang diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945," tulis permohonan pemohon.
Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru
Kebijakan harga BBM yang mengekor harga minyak global ini juga dianggap mengabaikan Putusan MK terdahulu, yakni Putusan Nomor 002/PUU-I/2003.
Melalui putusan tersebut, MK telah menegaskan pemerintah wajib melakukan campur tangan dan menetapkan sendiri harga BBM dalam negeri dengan memperhatikan golongan masyarakat yang tidak mampu.
"Menurut Mahkamah, seharusnya harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi dalam negeri ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu dan mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Oleh karena itu Pasal 28 ayat (2) dan (3) tersebut harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945," tulis permohonan pemohon.
Baca juga: Ketua MK: Putusan Harus Lahir dari Pertimbangan Jernih dan Independen
Gugatan uji materiil ini diajukan oleh seorang advokat Syukur Destieli Gulo. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 306/PUU-XXIV/2026 pada Kamis, (13/8/2026).
Dalam petitumnya, MK diminta menghapus Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




