Polres Magetan Ungkap Kasus Narkoba, 11 Tersangka Diamankan dan Sabu 1,63 Gram Disita

beritajatim.com
6 jam lalu
Cover Berita

Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Magetan. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba mengamankan 11 tersangka serta menyita barang bukti diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 1,63 gram.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa saat gelar perkara di Gedung Command Center Polres Magetan, Kamis (13/8/2026).

Kapolres mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Satresnarkoba terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Magetan.

“Kita berhasil ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Magetan yang sudah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Magetan. Dari hasil pengungkapan narkotika jenis sabu yang didapat atau masih ada sekitar 1,63 gram,” ujar AKBP Raden Erik.

Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM, warga Kecamatan Panekan; MRSD, warga Banyuwangi; DPP, BSU, dan BAW, warga Malang; EGYH, warga Kecamatan Karangrejo; NHP, warga Kecamatan Plaosan; serta DB, AS, DINK, dan RH yang masing-masing merupakan warga Kabupaten Magetan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,96 gram, 0,40 gram, dan 0,27 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, seperti bong, pipet kaca, korek api, sedotan plastik, jarum suntik, gunting, serta barang lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, AM diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika. Tersangka AM dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, AM terancam hukuman pidana penjara selama 4 hingga 12 tahun.

Sementara itu, MRSD, DPP, BSU, BAW, EGYH, NHP, DB, AS, DINK, dan RH disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Selain proses hukum, sejumlah tersangka juga menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen. MRSD dan BAW menjalani rehabilitasi rawat inap selama kurang lebih tiga bulan di Panti Rehabilitasi Nawasena Malang.

Kemudian DPP dan BSU menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Malang selama kurang lebih tiga bulan. Sedangkan EGYH, NHP, DB, AS, DINK, dan RH menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Nganjuk dengan durasi yang sama.

AKBP Raden Erik menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Magetan dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

“Terkait ungkap kasus narkoba ini, kami Polres Magetan berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Magetan. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Magetan oleh personel Satresnarkoba Polres Magetan,” tegasnya.

Ia berharap pemberantasan narkotika tidak hanya mengandalkan penindakan aparat kepolisian, tetapi juga mendapat dukungan masyarakat. Menurutnya, informasi dari masyarakat penting untuk membantu mengungkap peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Kita harapkan bersama ke depan semoga Kabupaten Magetan bisa zero narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Setelah gelar perkara, para tersangka menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Magetan memastikan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan untuk mewujudkan Magetan yang aman dan bebas narkoba. [fiq/aje]


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang Tahunan MPR, Tak Ada Lagi Aksi Joget
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Nayla Purnama Tanning dan Diet demi Peran di Film Di Ambang Kematian 2
• 18 menit lalukumparan.com
thumb
Diabaikan John Herdman, Calon Duet Ole Romeny di Timnas Indonesia Ini Malah Dilirik Klub Liga Jerman
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
75 Jembatan Merah Putih Polda Sumut dan Harapan yang Kembali Terhubung
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Sidang Tahunan, Setjen MPR Matangkan Persiapan hingga Teknis Acara
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.