Sidang kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menimbulkan perdebatan.
Dalam agenda pembacaan dakwaan baru pada Kamis (13/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim agar Dokter Tifa diwajibkan melapor kembali ke kejaksaan.
Permintaan tersebut langsung dikritisi oleh kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri. Ia menilai usulan jaksa justru menimbulkan kejanggalan hukum.
"Cuma yang menarik tadi ada usulan JPU bahwa disuruh wajib lapor lagi ke JPU. Kalau wajib lapor ke JPU berarti statusnya tersangka, bukan terdakwa. Kalau tersangka, persidangan ini enggak boleh terjadi," kata Abdullah kepada wartawan di PN Jaktim, dikutip Jumat (14/8).
Menurutnya, permintaan jaksa secara tersirat mengakui perkara ini sudah tidak ada. Dengan kewajiban lapor, status Dokter Tifa kembali menjadi tersangka, bukan terdakwa.
Abdullah menambahkan, dakwaan baru yang dibacakan pun cacat hukum dan batal demi hukum, sehingga seluruh proses persidangan dianggap tidak sah.
"Jadi dakwaan yang kedua, ya pasti cacat hukum dan batal demi hukum. Yang kedua, jadi yang pertama udah batal, ini batal, batal semua gitu. Ya kan? Kami tetap akan melakukan sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang," sambungnya.
Sementara itu, JPU beralasan kewajiban lapor diperlukan untuk mempermudah menghadirkan terdakwa di persidangan berikutnya. Jaksa menegaskan bahwa menghadirkan terdakwa merupakan bagian dari tugas penuntut umum.
Baca Juga: Dokter Tifa Diklaim Sudah Datang, tapi Sidang Dakwaan Tetap Ditunda hingga 27 Agustus
Mereka juga mengingatkan bahwa sebelumnya Dokter Tifa sudah menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif, termasuk memenuhi panggilan bila ada kewajiban lapor.
“Terdakwa ini sepakat untuk kooperatif, dan salah satu bentuk kooperatifnya adalah untuk dipanggil apabila ada wajib lapor,” imbuhnya.





