Lebih dari 1.000 Koperasi Merah Putih di Jateng Berdiri di Lahan Sawah yang Dilindungi

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

SEMARANG, KOMPAS — Sebanyak 1.297 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDKMP di Jawa Tengah berdiri di atas lahan sawah dilindungi. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.100 unit berada di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang secara aturan dilarang untuk dialihfungsikan. Solusi atas persoalan itu disebut masih terus dicari.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jateng mencatat, sebanyak 8.523 unit KDKMP telah terbangun di 35 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, sekitar 5.400 unit telah beroperasi.

Dari ribuan bangunan KDKMP yang ada, sebanyak 1.297 unit dibangun di atas lahan sawah dilindungi (LSD). Bahkan, sekitar 1.100 unit di antaranya berdiri di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca JugaPengusaha di Batang Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan dan Momentum Penegakan Aturan Tata Ruang

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pembangunan di atas LP2B dilarang sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap lahan pertanian. Jika LP2B hendak dialihfungsikan, lahan tersebut wajib diganti dengan lahan lain yang memiliki kualitas dan produktivitas setara.

”Kami belum tahu nanti diskresinya, penyelesaiannya itu seperti apa. Sebab, ini, kan, melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (Membangun di LP2B) itu, kan, sebenarnya tidak dibolehkan. Apakah yang sudah telanjur itu dibongkar atau bagaimana, kami juga enggak tahu,” kata Desy saat dihubungi, Kamis (13/8/2026).

Desy menyebut pihaknya tidak mengetahui secara persis bagaimana koperasi-koperasi itu bisa didirikan di LP2B. Menurut dia, pemerintah provinsi tidak mengetahui kondisi tersebut karena penentuan lokasi dilakukan melalui musyawarah desa. Sementara pembangunannya dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara bekerja sama dengan TNI.

Terkait kemungkinan penggantian lahan bagi LP2B yang telah digunakan untuk pembangunan KDKMP, Desy mengaku hal itu tidak mudah dilakukan. Sebab, tidak semua daerah memiliki cukup lahan yang tersedia.

”Kalau di undang-undangnya, kan, itu harus mengganti tanah tiga kali lipat seluas itu, tapi itu enggak mudah. Maksudnya, kalau desanya masih longgar, masih kurang penduduk begitu, bisalah. Tapi, untuk wilayah-wilayah yang sudah padat penduduknya, terus karena itu memang untuk sarana publik, ya, enggak bisa, ya,” ucap Desy.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Jateng Henggar Budi Anggoro membenarkan adanya KDKMP yang berdiri di LP2B. Saat ini, beberapa di antaranya sedang berproses mengajukan persetujuan alih fungsi lahan ke DPUPR Jateng.

”(KDKMP) yang di LP2B ini banyak yang sudah kami lakukan pengurangan-pengurangan volumenya. Akan tetapi, memang jumlah secara keseluruhan itu tidak terlalu banyak, dalam arti secara akumulasi di tingkat provinsi ini tidak terlalu besar jumlahnya,” ujar Henggar.

Menurut Henggar, pemerintah mewajibkan setiap provinsi memiliki luasan LP2B minimal 87 persen dari total lahan baku sawah di wilayahnya. Di Jateng, luas lahan baku sawah sekitar 970.354 hektar. Dari jumlah tersebut, 88,62 persen merupakan LP2B. Artinya, luas LP2B di Jateng masih berada di atas batas minimal yang ditentukan.

Selama ini, izin pendirian bangunan untuk KDKMP berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Ketua Kelompok Kerja Perencanaan Tata Ruang DPUPR Jateng Hari Adi Agus Setyawan meyakini, apabila mengetahui bahwa KDKMP akan dibangun di atas LP2B, pemerintah kabupaten/kota juga tidak akan berani memberikan izin karena secara aturan hal itu tidak diperbolehkan.

”Mungkin saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah pusat bagaimana menyelesaikan kondisi-kondisi seperti ini. Sebab, ini, kan, sama-sama kepentingan pemerintah pusat. Koperasi ini program pemerintah pusat, perlindungan LP2B dalam rangka swasembada pangan juga programnya pemerintah pusat,” kata Hari.

Menurut Hari, larangan alih fungsi LP2B tidak bersifat kaku. Ada pengecualian dalam aturan tersebut, terutama apabila alih fungsi dilakukan demi kepentingan umum. Kendati demikian, hal itu tidak serta-merta bisa dilakukan. Akan tetapi, harus melalui kajian kelayakan strategis, penetapan rencana alih fungsi lahan, pembebasan hak dari pemilik, serta penyediaan lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan.

”Sependek pemahaman saya, di Jateng belum pernah terjadi ada yang bisa mengganti, sih. Jadi, ya, enggak tahu ini nanti kalau penyelesaiannya diarahkan seperti itu,” ucapnya.

Baca JugaKala Koperasi Desa Merah Putih Jadi Bahan Guyonan

Hari berharap, ke depan, pembangunan KDKMP mempertimbangkan aturan tata ruang, termasuk dengan tidak menggunakan LP2B. Agar persoalan serupa tidak berlarut-larut, Hari menyarankan pembangunan dilakukan di lokasi yang bukan merupakan lahan pertanian ataupun sawah.

”Jangan di sawah, cari yang lain, kan, bisa, misalnya lahan-lahan permukiman atau di samping kelurahan, atau bagaimanalah. Dengan modifikasi-modifikasi tertentu, kalau misalnya memang harus luasnya berapa dan kesulitan, monggo, dicarikan alternatif terkait dengan ukuran dan sebagainya,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Negara Harus Hadir untuk Rakyat di Tempat Terpencil
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Jangan Sampai Tertipu! Nih Dokumen Penting saat Jual Beli Mobil Bekas
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Rupiah Diproyeksi Menguat, Pasar Cermati Inflasi AS dan Konflik Timteng
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Sejumlah PCNU-PWNU Belum Terima Undangan Muktamar, Kiai Dimyati Respons Begini
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Menteri Ara Kejar Bedah Rumah Sampai 400.000 Unit Tahun Ini
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.