Satreskrim Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial S atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun di Cilodong, Depok. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 20 Mei 2026.
"Unit VI PPA telah menangani perkara dugaan Tindak Pidana Perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 KUHP. Kejadian terjadi pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB di Kec. Cilodong, Kota Depok," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, Jumat (14/8).
Oka menuturkan, kasus ini terungkap setelah korban akhirnya bercerita kepada ibunya. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memisahkan korban dari adiknya, kemudian masuk ke kamar dan mengunci pintu. Tersangka kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban dan memberikan uang sebesar Rp 200.000," jelas Oka.
Saat ini, korban berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sementara itu, pelaku telah diamankan polisi dan proses penyidikan masih berjalan.
"Masih ada. Di LPSK, sekarang," kata Oka.





