Irit bicara dan hati-hati melangkah. Itulah kesan yang diperlihatkan Tim Sembilan Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Febrie Adriansyah.
Yang ditangani Tim Sembilan memang bukan orang sembarangan. Febrie Adriansyah adalah bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pimpinan jaksa yang sehari-hari menangani persoalan korupsi di Korps Adhyaksa. Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri menyebut sosok Febrie sebagai ”pendekar hukum”.
Sebutan itu dilontarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Selasa (11/8/2026). Hal itu ia katakan ketika ditanya perihal permintaan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah yang terus meminta Kejagung untuk membuktikan terlebih dahulu pidana pokok, alih-alih langsung ke tindak pidana pencucian uang.
”Yang kita hadapi, kan, mantan pendekar hukum, ya, kan. Kita harus hati-hati, bersiap. Strategi penyidik itu,” kata Anang.
Anang tidak berlebihan. Nama Febrie Adriansyah mulai berkibar ketika ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus yang menangani kasus-kasus korupsi besar, seperti Asuransi Jiwasraya dan Asabri. Sempat sebentar menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Febrie kembali ke Gedung Bundar dan memimpin jajaran Jampidsus menangani kasus korupsi besar lainnya, seperti kasus Garuda Indonesia, BTS Kominfo, kasus timah, serta Jalan Tol MBZ.
Kemudian saat Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang tugasnya mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya, Febrie dipercaya sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.
Terkait dengan kasus yang kini menjeratnya, Febrie tetap berjalan dengan kepala tegak. Di depan publik, Febrie saat masih menjabat Jampidsus, mengakui kepemilikan atas rumah di Sentul yang di dalamnya ditemukan brankas berisi uang senilai Rp 476 miliar dan emas 74 kilogram. Namun, ia menyebut bahwa barang itu ada pemiliknya.
Begitu pula setelah akhirnya diputuskan ditahan, Febrie menilai dasar penahanannya tidak cukup. Salah satunya karena alat bukti yang diajukan penyidik masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Ia pun membandingkan dengan jajaran jampidsus yang disebutnya akan selalu mengonfirmasi dan melakukan gelar perkara berkali-kali sebelum menahan seseorang.
”Tetapi, ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujar Febrie.
Salah satu isu yang dikemukakan pihak Febrie melalui kuasa hukumnya adalah penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepadanya dilakukan tanpa tindak pidana asal. Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengatakan, penyidikan tindak pidana pencucian uang tanpa tindak pidana asal tidak sah.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XIII/2015, tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan. Dengan demikian, pengusutannya harus didahului dengan adanya pidana asal (predicate crime) meskipun tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan.
”TPPU (tindak pidana pencucian uang) adalah follow up crime. Harus didahului adanya tindak pidana asal. Yang tidak wajib adalah tindak pidana asal itu dibuktikan terlebih dahulu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.
Tim kuasa hukum juga menyoroti Kajian Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Penyidikan Tindak Pidana Asalnya Dilakukan oleh Penyidik Lain.
Dalam kajian tersebut, PPATK menjelaskan penggabungan penyidikan tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang dimungkinkan ketika penyidik menemukan bukti permulaan ketika melakukan penyidikan tindak pidana asal.
”Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah dalam perkara Febrie Adriansyah prosesnya juga demikian,” kata Febri.
Sejalan dengan itu, tim kuasa hukum mengajukan dua permohonan praperadilan. Yang pertama berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan Febrie oleh kejaksaan. Adapun yang kedua menyangkut penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian. Dua permohonan itu akan mulai disidangkan pada 18 dan 19 Agustus 2026.
”Ketidakjelasan predicate crime tersebut sudah dituangkan di permohonan praperadilan,” kata Febri ketika dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).
Secara terpisah, Anang memastikan penanganan perkara dugaan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang berjalan beriringan.
Terkait pandangan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah yang meminta dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal, Anang tidak mempermasalahkannya. Hal itu nantinya akan dijawab Tim Sembilan di pengadilan. Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari strategi Tim Sembilan yang tidak bisa diungkap saat ini.
”Nanti kita lihat predicate crime-nya ada. Tidak semua hal terkait materi pokok perkara kita ungkap karena itu nanti kita ungkap di persidangan,” ujarnya.
Nanti kita lihat predicate crime-nya ada. Tidak semua hal terkait materi pokok perkara kita ungkap karena itu nanti kita ungkap di persidangan.
Menurut Anang, yang dilakukan Kejagung bukan karena tidak mau terbuka terhadap publik seperti narasi yang beredar di media sosial. Langkah yang diambil semata antisipasi. Sebab, jika hal-hal terkait materi perkara dibuka, dikhawatirkan bakal diantisipasi oleh para tersangka.
”Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasilah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan,” terangnya.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman berpandangan, Tim Sembilan Kejagung memang harus bertindak hati-hati dalam memenuhi syarat formal maupun syarat materiil penyidikan. Hal itu bertujuan untuk meminimalisasi risiko adanya celah yang dapat dipersoalkan secara hukum, baik melalui praperadilan maupun di pokok perkara.
Di sisi lain, pihak Febrie Adriansyah memiliki hak untuk mengajukan permohonan praperadilan. Adapun terkait dengan tuntutan agar Kejagung membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal, menurut Zaenur, hal itu tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu.
”Menurut saya, perkara TPPU dan tindak pidana asal itu bisa dijalankan bersama-sama. Tidak harus tindak pidana asalnya dulu, baru kemudian tindak pidana pencucian uangnya, tidak harus seperti itu,” katanya.
Kini, menurut Zaenur, pandangan publik terus tertuju kepada Tim Sembilan. Di satu sisi, publik telah melihat beberapa kemajuan, seperti pemanggilan perusahaan dan penetapan tersangka baru. Namun, di sisi lain, pihak-pihak yang diduga memahami dan mengetahui ujung pangkal dari terjadinya dugaan tindak pidana korupsi oleh Febrie malah belum diperiksa. Pihak tersebut adalah para penyidik di jampidsus yang menjadi bawahan Febrie.
”Ada kemajuan yang diperoleh, tapi belum sesuai harapan publik karena kita lihat masih cukup lambat. Memang benar mereka harus menjaga rahasia penyidikan, tetapi di sisi lain juga tetap harus ada transparansi,” ujarnya.
Kini, perkara Febrie Adriansyah menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa semua orang sama di depan hukum. Pada akhirnya, kredibilitas institusi ditentukan oleh seberapa kuat perkara itu dibuktikan di hadapan hukum. Lantas, akankah sang ”pendekar hukum” dihukum atau sebaliknya?





